Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Bersuara dalam Kasus Gugatan Menteri Pertanian
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta turut berpartisipasi dalam demonstrasi yang dilakukan terkait gugatan senilai Rp 200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo. Dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025, Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menyampaikan bahwa kasus ini tidak layak untuk diterima oleh pengadilan.
Irsyan mengingatkan bahwa sekitar 27 tahun lalu, saat reformasi bergema, terjadi pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini melahirkan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman serta undang-undang tentang pers. Menurut Irsyan, kedua peraturan tersebut tidak mengakomodir gugatan terhadap media.
Irsyan menegaskan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers. Oleh karena itu, ketika pengadilan mengakomodir gugatan dari Amran Sulaiman terhadap Tempo, hal ini dinilai menurunkan marwah institusi yudikatif.
“Kami dari koalisi masyarakat sipil, menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dari Amran Sulaiman pada putusan sela,” ujar Irsyan.
Putusan Sela Perkara yang Akan Digelar
Majelis hakim memutuskan untuk menggelar putusan sela perkara pada dua pekan mendatang, yaitu Senin, 17 November 2025. Nantinya, majelis akan memutuskan apakah berwenang atau tidak mengadili perkara ini.
Latar Belakang Gugatan Amran Sulaiman
Perkara gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Dia menilai, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, sehingga Kementerian Pertanian mengalami kerugian baik materil maupun immateril.
Amran menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 19.173.000 sebagai biaya mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan ihwal perbuatan yang dituduhkan kepada Tempo. Selain itu, Tempo juga diminta membayar Rp 200 miliar sebagai ganti rugi immateril.
Menurut Amran, perbuatan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu keberjalanan program dan kegiatan, serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.
Awal Mula Gugatan
Kuasa hukum Tempo, Mustafa Layong, menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Menteri Pertanian Amran Sulaiman mempersoalkan poster berita Tempo ihwal kebijakan pengelolaan beras oleh kementerian dengan judul “Poles-Poles Beras Busuk”.
Amran menilai judul tersebut bermasalah karena dianggap mengganggu kredibilitas kementerian dan mengadukannya ke Dewan Pers. Salah satu yang dipersoalkan adalah kata “busuk” dalam judul poster artikel tersebut. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat, kata “busuk” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “rusak”.
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Bulog pun menjadi rusak.
Kerusakan gabah ini diakui sendiri oleh Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Mediasi dan PPR dari Dewan Pers
Setelah mediasi antara Tempo dan perwakilan Kementerian Pertanian, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR). Tempo menerima PPR pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi itu sehari kemudian.
Lima poin dalam rekomendasi tersebut adalah mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo; menyatakan permintaan maaf; serta melakukan moderasi konten. Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) itu mengatakan, tenggat waktu pemenuhan 2 × 24 jam sejak PPR diterima Tempo. Sehingga pelaksanaan PPR oleh Tempo masih dalam rentang waktu yang tertuang dalam penilaian Dewan Pers.
Namun, kata Mustafa, Amran Sulaiman kembali mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 karena menganggap Tempo tak memenuhi rekomendasi Dewan Pers dan menuntut ganti rugi.
Penjelasan Kuasa Hukum Kementerian Pertanian
Kuasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan, tidak menjawab alasan kliennya menggugat Tempo. Dia mengklaim, proses terhadap produk jurnalistik Tempo sudah diajukan di Dewan Pers dan sudah ada keputusan.
“Kalau untuk selebih dan selanjutnya, mungkin nanti bisa dilihat dari perkembangan sidang aja, karena itu pokok perkara,” ucap Chandra saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025. Dia meminta publik melihat perkembangan lebih lanjut melalui rilis resmi dari Biro Humas Komunikasi Kementerian Pertanian.
Kendati demikian, Chandra membantah ada upaya pembungkaman pers lewat gugatan kliennya terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. “Saya pastikan tidak ada hal seperti itu.”
Hanin Marwah
berkontribusi dalam penulisan artikel ini
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





