Eks Direktur PT Asabaru Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp18,6 Miliar

by -201 Views
Eks Direktur PT Asabaru Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp18,6 Miliar

BANJARMASIN, 1NEWS.ID – Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, Kamis (2/10/2025). Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal daerah hingga merugikan negara Rp18,6 miliar.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto menyatakan Reza terbukti menyelewengkan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru pada periode 2022–2023.

Dana tersebut digunakan tanpa rencana bisnis yang jelas, tidak mendapat persetujuan komisaris, dan tanpa izin Bupati Balangan. Fakta persidangan mengungkapkan, uang itu dipakai untuk berbagai kegiatan, seperti kerja sama dengan pihak ketiga, pembelian dua unit excavator senilai Rp1,2 miliar yang dipergunakan CV Rizki Cipta Karya, pembelian mobil Pajero Rp590 juta dengan dokumen bukan atas nama PT Asabaru, serta pembelian lahan 3,1 hektare di Kecamatan Batu Mandi, Balangan, senilai Rp1,8 miliar yang juga tidak tercatat atas nama perusahaan daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Reza menimbulkan kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar. Hakim menilai tindakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan. Reza juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika tidak dipenuhi, maka hukumannya ditambah empat tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusannya juga mengembalikan 91 barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan penyidikan perkara lain. Hakim menekankan masih ada pihak lain yang layak dimintai pertanggungjawaban dalam kasus korupsi ini.

Setelah sidang, Reza bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan dana penyertaan modal daerah. Putusan terhadap mantan Direktur PT Asabaru diharapkan menjadi momentum memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, sehingga praktik korupsi serupa tidak kembali merugikan negara. (AB)

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.