Ketua KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Menunggu Proses

by -252 Views

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Dalam Proses

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 hanya masalah waktu. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan akan segera dilakukan.

“Masalah waktu saja ya,” ujar Setyo saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin lalu. Menurutnya, penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini sebelum mengumumkan tersangka.

Setyo menjelaskan bahwa penyidik masih dalam tahap melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikan. “Sementara masalah lain enggak ada kok,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa KPK belum menemukan indikasi adanya tindakan korupsi selain yang sudah diteliti.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yaitu pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya melibatkan instansi pemerintah, tetapi juga banyak pihak swasta yang terlibat.

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menyatakan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disoroti oleh pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dalam pembagian tersebut, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Temuan ini menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dan pelaksanaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Hal ini menjadi dasar bagi KPK dan Pansus Angket Haji DPR RI untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Proses Penyidikan dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Dengan adanya temuan awal seperti kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun dan dugaan keterlibatan ribuan pihak terkait, kasus ini menjadi perhatian serius baik dari lembaga anti-korupsi maupun lembaga legislatif.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan bagaimana mekanisme pengelolaan kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan. Hasil dari penyidikan ini akan menjadi dasar bagi tindakan hukum yang akan diambil terhadap para tersangka jika ditemukan bukti cukup.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ini tidak hanya menjadi isu politik, tetapi juga menjadi tantangan bagi lembaga-lembaga pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.