Pemda Wajib Waspada! Kemendagri Umumkan 4 Syarat Kenaikan TPP ASN 2026

by -168 Views

Pentingnya Sensitivitas dan Kecermatan dalam Penetapan TPP ASN Tahun Anggaran 2026

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya sensitivitas dan kecermatan pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Pesan tersebut disampaikan secara daring dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah dalam rangka Persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).

Empat Kriteria Utama Persetujuan TPP ASN 2026

Maurits menjelaskan bahwa persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 akan diberikan dengan memperhatikan empat kriteria utama yang harus dipenuhi setiap daerah:

  1. Rasio Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

    Pemda diharapkan mampu menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja daerah secara bertahap hingga paling lambat Tahun Anggaran 2027, kecuali jika terjadi penambahan pegawai yang memang berdampak pada kenaikan anggaran TPP.

  2. Tidak Mengalami Masalah Likuiditas

    Pemda tidak boleh berada dalam kondisi defisit likuiditas, di mana utang belanja meningkat tetapi kas daerah tidak mampu menutupinya.

  3. Tidak Dalam Proses Restrukturisasi Pinjaman Daerah

    Persetujuan TPP tidak akan diberikan kepada Pemda yang sedang menjalani atau dalam proses restrukturisasi pinjaman/pembiayaan utang daerah.

  4. Peningkatan PAD yang Nyata

    Usulan kenaikan TPP ASN harus didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).

    “Kami ingin memastikan kenaikan TPP ASN benar-benar ditopang kemampuan fiskal daerah sendiri, bukan mengandalkan transfer pusat,” tegas Maurits.

Pemda Diminta Lengkapi Dokumen Pengajuan TPP

Selain itu, Maurits mengingatkan Pemda agar segera melengkapi dokumen pendukung dalam pengajuan TPP. Dokumen tersebut mencakup:

  • Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, termasuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
  • Kertas kerja perhitungan kenaikan TPP, yang menjelaskan perbandingan kondisi sebelum dan sesudah kenaikan;
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan evaluasi.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dokumen keuangan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

Dasar Hukum: PP Nomor 12 Tahun 2019

Maurits juga mengingatkan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pemberian TPP ASN daerah harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mendapat persetujuan DPRD. Selain itu, kebijakan TPP juga mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah serta kelas jabatan ASN.

“Tujuan pemberian TPP bukan sekadar menaikkan pendapatan ASN, tapi mendorong peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.

Fokus pada Kemandirian Fiskal Daerah

Dalam kesempatan itu, Maurits juga menekankan pentingnya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026, agar Pemda mampu:

  • Memprioritaskan belanja wajib dan mengikat;
  • Mendukung program prioritas nasional yang selaras dengan kebutuhan daerah;
  • Meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  • Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.

Belanja Pokok ASN Tetap Jadi Prioritas

Meski mendorong efisiensi, Maurits menegaskan bahwa Pemda tetap wajib menjamin pemenuhan belanja pokok dalam penyusunan APBD TA 2026.

Belanja tersebut meliputi:

  • Gaji dan tunjangan melekat ASN,
  • Operasional kantor seperti listrik, air, telepon, dan internet,
  • Pelayanan publik utama, antara lain sekolah, fasilitas kesehatan, dan pengelolaan persampahan.

“Atau dengan kata lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi belanja wajib dan belanja mengikat dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Maurits menutup arahannya.

Peringatan dari Kemendagri ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh Pemda agar tidak gegabah dalam menaikkan TPP ASN. Keputusan tersebut harus berbasis data keuangan yang realistis, memperhatikan kemampuan fiskal daerah, serta selaras dengan arah kebijakan nasional menuju tata kelola pemerintahan yang efisien dan berdaya saing.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.