Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Produk Tanpa Label Dianggap Illegal

by -994 Views

Kebijakan Wajib Halal Akan Berlaku Mulai 2026

Kebijakan wajib halal akan berlaku secara efektif mulai tanggal 18 Oktober 2026. Produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan sejenisnya yang tidak memiliki label halal akan dianggap ilegal. Aturan ini dikeluarkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, dalam sebuah pernyataan di Cibubur, Kota Bekasi pada 6 Oktober.

“Besok tahun depan sudah wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal,” ujarnya. Haikal menekankan bahwa aturan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Aturan wajib halal mencakup berbagai jenis produk, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, skin care, odol, dan sampo. “Semua itu wajib halal,” jelasnya.

Untuk makanan dan minuman, aturan wajib halal sebenarnya telah berlaku sejak Oktober 2024 lalu. Namun, karena banyak pelaku usaha belum memperoleh sertifikasi halal, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku hingga Oktober 2026. Salah satu kelompok yang masih belum memiliki sertifikat halal adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Haikal menyatakan bahwa tahun depan tidak ada lagi perpanjangan. “Aturannya sudah fix,” tegas dia. Ia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut. Bagi pelaku UMKM, tidak perlu khawatir karena tersedia program sertifikasi halal gratis.

Ia mengimbau pelaku UMKM seperti warung Tegal (warteg), soto ayam, pecel lele, soto Betawi, dan sejenisnya untuk segera memproses sertifikasi halal. Dalam setahun terakhir, sudah lebih dari 700 gerai warteg mendapatkan sertifikat halal.

Haikal memberikan contoh, seperti warung ayam goreng di Solo yang sempat bermasalah akibat tidak memiliki label halal dan sampai saat ini masih tutup. “Bayangkan omset yang seharusnya mereka dapat. Bayangkan pekerja yang sehari-hari menggantungkan rezeki di sana,” ujarnya.

Babe Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku UMKM bertujuan melindungi pemilik usaha. Karena restoran asing yang masuk ke Indonesia sudah dilengkapi sertifikasi halal. Jika pelaku UMKM tidak ikut sertifikasi halal, dikhawatirkan tidak ada yang membeli lagi di kemudian hari.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan lagi hanya urusan agama Islam, tetapi sudah merambah ke urusan kebersihan, keamanan, dan kualitas produk. Contohnya, banyak pemilik usaha rumah makan di Bali yang gembira setelah mendapatkan sertifikat halal karena pengunjung semakin ramai, khususnya wisatawan dari Timur Tengah.

Haikal menambahkan, saat wajib halal berlaku efektif pada Oktober 2026 nanti, produk non halal tetap boleh dijual. Dengan catatan wajib mencantumkan keterangan non halal. Seperti keterangan mengandung babi, alkohol, atau kandungan non halal lainnya. “Indonesia ini negara Pancasila,” tegasnya.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.