AAJI Catat Penurunan Klaim Pengunduran Diri Asuransi Jiwa 18,7% pada Kuartal III-2025

by -129 Views

Tren Klaim Surrender dan Pengambilan Dana di Industri Asuransi Jiwa

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat adanya perubahan signifikan dalam tren klaim di industri asuransi jiwa. Salah satu indikator utama yang diamati adalah klaim surrender, yaitu permintaan dari pemegang polis untuk mengakhiri kontrak asuransi sebelum masa perlindungan berakhir.

Klaim surrender biasanya melibatkan penerimaan uang tunai oleh pemegang polis. Uang tersebut berasal dari sebagian pembayaran premi yang telah dibayarkan. Fitur ini umumnya tersedia pada polis yang memiliki nilai tunai, seperti unitlink atau whole life.

Menurut Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Albertus Wiroyo, nilai klaim surrender per kuartal III-2025 mencapai Rp 47,26 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 18,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa semakin sedikit nasabah yang membatalkan polis mereka di tengah jalan,” ujarnya saat ditemui usai acara AAJI di Jakarta Pusat.

Albertus menjelaskan bahwa penurunan klaim surrender menjadi kabar baik bagi industri asuransi jiwa. Hal ini menandakan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya asuransi jiwa sebagai pelindungan jangka panjang. Manfaat terbesar dari asuransi jiwa hanya akan dirasakan jika polis dipertahankan hingga akhir masa kontrak.

Kenaikan Klaim Partial Withdrawal

Berbeda dengan klaim surrender, klaim partial withdrawal mengalami peningkatan. Nilai klaim partial withdrawal per kuartal III-2025 mencapai Rp 16,34 triliun, naik 8,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Klaim partial withdrawal memungkinkan nasabah mengambil sebagian dari nilai polisnya, sementara polis tetap berlaku. Dengan fitur ini, nasabah dapat memanfaatkannya sebagai tabungan.

“Jika ada kebutuhan mendesak, nasabah bisa mengambil nilai tunainya tanpa harus mengakhiri polis,” jelas Albertus.

Peningkatan Klaim Akhir Kontrak

Selain itu, klaim akhir kontrak juga mengalami peningkatan. Nilai klaim akhir kontrak per kuartal III-2025 mencapai Rp 14,20 triliun, meningkat 9,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Albertus menyatakan bahwa peningkatan ini menunjukkan loyalitas nasabah terhadap produk asuransi jiwa. Mereka memegang polis hingga masa kontrak berakhir.

“Klaim akhir kontrak yang meningkat membuktikan bahwa nasabah mempertahankan polis hingga maturity atau selesai,” tambahnya.

Total Klaim dan Manfaat yang Dibayarkan

Secara keseluruhan, AAJI mencatat bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 110,44 triliun per kuartal III-2025. Angka ini mengalami penurunan sebesar 7,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pembayaran klaim dan manfaat tersebut diberikan kepada 6,92 juta penerima manfaat. Meskipun terjadi penurunan, tren yang terjadi menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami manfaat dari asuransi jiwa dan lebih cenderung mempertahankannya hingga akhir masa kontrak.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.