Abdul Muis, Guru SMA yang Dipecat Delapan Bulan Sebelum Pensiun, Niat Baik Bawa Petaka

by -739 Views

Abdul Muis: Dari Guru Sosiologi Hingga Dipecat sebagai PNS

Abdul Muis, seorang guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan karier yang cukup panjang dan penuh tantangan. Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika ia ditunjuk sebagai Bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara.

Penunjukkan Abdul Muis dilakukan melalui rapat antara orang tua siswa dan pengurus komite sekolah. Ia menjelaskan bahwa posisi tersebut hanya merupakan amanah yang diberikan oleh masyarakat. “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” katanya.

Dana yang dikelola oleh komite adalah hasil kesepakatan bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak. “Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

Proses administrasi agar guru honor baru masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun. “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.

Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan minim. “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150.000 sampai Rp 200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.

Masalah muncul pada 2021, ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan. “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama setelah itu, Muis mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya. Menurutnya, proses hukum berjalan panjang dan penuh kejanggalan. “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.

Meski menerima putusan hukum, Muis tetap yakin dirinya tidak bersalah. Ia menilai kasus ini muncul karena salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah. “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.

Setelah diberhentikan sebagai PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar. “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Selama menjabat bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp 125.000 per bulan dan tambahan Rp 200.000 sebagai wakil kepala sekolah, sebagian digunakan untuk membantu guru honor.

Aksi Solidaritas dan Permohonan Grasi ke Presiden

Kasus Abdul Muis memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa. “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.

PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut. Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
– Drs. Rasnal, M.Pd — Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD
– Drs. Abdul Muis — Keputusan Gubernus Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD

Kasus Abdul Muis menjadi cerminan kaburnya batas antara sumbangan sukarela dan pungli di sekolah negeri. Komite sekolah sejatinya mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan. Namun, di banyak daerah, keterbatasan anggaran membuat mereka berperan lebih aktif.

“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.

Bantuan dari Siswa

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 1 Luwu Utara, mereka menyerahkan donasi kepada Abdul Muis. Penyerahan donasi berlangsung di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Senin (10/11/2025). Bantuan diterima langsung oleh Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin.

Wakil Ketua OSIS SMAN 2 Luwu Utara, Sayu Alicya Maharani, mengatakan penggalangan dana dilakukan sebagai bentuk simpati dan dukungan moral kepada dua guru yang selama ini dikenal berdedikasi. “Kami sangat sedih atas pemecatan guru kami. Ini bentuk kepedulian kami kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis.”

“Semoga mereka mendapatkan keadilan kemanusiaan dan bisa kembali menjadi ASN serta mengajar di kelas seperti dulu,” kata Sayu saat dikonfirmasi, Senin. Menurut Sayu, dana dikumpulkan secara sukarela oleh para siswa. Meski jumlahnya tidak besar, mereka berharap bantuan ini dapat menjadi simbol kasih dan penghormatan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut berdonasi. Semoga bantuan ini sedikit meringankan beban dan menjadi penyemangat bagi kedua guru kami,” ucapnya.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.