Kepemilikan PBG di Ponpes yang Masih Rendah
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan perhatian terhadap rendahnya kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pondok pesantren (Ponpes) di seluruh Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap bahwa hanya 50 Ponpes dari total lebih dari 42 ribu yang tercatat memiliki PBG, dokumen yang memastikan kelayakan dan keamanan bangunan.
Alarm Nasional dari Kasus Ponpes Al Khoziny
Tragedi robohnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menewaskan puluhan santri dan membuka fakta bahwa sebagian besar Ponpes dibangun tanpa izin resmi. AHY menegaskan bahwa insiden ini menjadi peringatan serius agar standar konstruksi bangunan publik, terutama yang menampung anak-anak, ditegakkan secara ketat.
“Ke depan, kami akan berusaha agar bangunan-bangunan infrastruktur, baik sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya memiliki kekuatan dan aman,” ujar AHY di Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Apa Itu PBG dan Pentingnya Kepatuhan
PBG, sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. Dokumen ini menyatakan kelayakan desain sebuah bangunan, mencakup aspek keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, dan lingkungan.
Menurut Dody Hanggodo, rendahnya kepemilikan PBG di Ponpes menjadi masalah besar. Dari 42.433 Ponpes yang terdata Kementerian Agama 2024/2025, hanya 50 Ponpes yang memiliki izin resmi. Mayoritas fasilitas pendidikan keagamaan yang menampung ribuan santri dibangun tanpa dokumen legalitas atau persetujuan teknis, menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan penghuninya.
Koordinasi Pemerintah untuk Penertiban PBG
AHY menyatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian PU, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama untuk menertibkan Ponpes agar seluruh bangunan publik memenuhi standar keamanan. Proses ini mencakup evaluasi struktur, perbaikan bangunan yang tidak aman, serta sosialisasi pentingnya PBG bagi pengelola Ponpes.
“PBG ada sebagai hasil riset dan terbukti menjaga keamanan serta keselamatan bangunan gedung. Jangan sampai abai terhadap dokumen ini karena menyangkut nyawa anak-anak kita,” tegas AHY.
Langkah Pemerintah dan Harapan ke Depan
Sejak awal kasus Sidoarjo, fokus pemerintah adalah menyelamatkan korban. Namun, kondisi bangunan yang parah membuat proses evakuasi sulit dan memperlihatkan pentingnya bangunan yang mengikuti standar konstruksi.
Dengan penertiban PBG ini, diharapkan seluruh Ponpes di Indonesia memiliki izin resmi, bangunan yang aman, dan prosedur pengawasan yang lebih ketat. AHY menegaskan bahwa kejadian Al Khoziny harus menjadi pelajaran agar insiden serupa tidak terulang.
Perlu Kepatuhan dan Kesadaran Bersama
Penggunaan PBG bukan hanya sekadar kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan penghuni bangunan. Untuk itu, diperlukan kesadaran dari pengelola ponpes dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa semua bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal dan belajar memiliki izin resmi.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
* Peningkatan sosialisasi tentang pentingnya PBG kepada pengelola ponpes
* Pelibatan tenaga ahli dalam evaluasi bangunan yang sudah ada
* Penguatan kerjasama antara kementerian dan pemerintah daerah dalam penertiban bangunan
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian tragis seperti yang terjadi di Ponpes Al Khoziny tidak lagi terulang di masa depan.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .







