Penyidikan Kasus Pengeroyokan 2 Orang Mata Elang di Jakarta Selatan
Penyidikan terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, telah mengungkap fakta penting. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa enam personel dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pengguna sepeda motor yang diberhentikan oleh dua matel pada hari Kamis sore (11/12) adalah anggota polisi. Hal ini menjadi latar belakang terjadinya peristiwa pengeroyokan yang akhirnya menewaskan dua korban.
“Kendaraan tersebut memang digunakan oleh anggota Yanma Mabes Polri. Inilah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
Peristiwa Pengeroyokan yang Menimbulkan Kekacauan
Setelah kendaraan tersebut dihentikan oleh dua matel, pengemudi sepeda motor itu memanggil teman-temannya. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap dua matel berinisial M dan NAT. Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban meninggal dunia karena luka parah.
Trunoyudo menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini dan menegaskan komitmen Polri untuk memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat. “Kita semua berempati terhadap peristiwa ini. Komitmen Polri adalah memberikan keseriusan terhadap peristiwa yang menjadi perhatian publik,” tambahnya.
Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penyelidikan, enam polisi yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut diketahui memiliki inisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain proses hukum, Polri juga menjalankan proses etik terhadap keenam personel tersebut. Trunoyudo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri.
“Kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,” ujarnya.
Sidang Etik dan Proses Hukum Lanjutan
Selain ancaman hukuman penjara, keenam polisi tersebut juga terancam dipecat dari dinas kepolisian. Sidang etik terhadap mereka akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025. Sidang ini akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri.
“Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo.
Tindakan dan Komitmen Polri
Polri menegaskan bahwa tindakan yang diambil terhadap para pelaku adalah bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, penyidikan dan proses hukum yang dilakukan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tetap berada dalam batas-batas hukum dan etika profesi.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .







