Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Persidangan Bacakan Eksepsi

by -366 Views



Persidangan Kasus Narkoba Ammar Zoni: Permintaan Hadir Secara Langsung di Pengadilan

Pada sidang pembacaan eksepsi kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, artis Ammar Zoni memohon untuk hadir secara langsung dalam persidangan. Permintaan ini disampaikan menjelang pelaksanaan sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan eksepsi. Sidang tersebut dilaksanakan secara hybrid, tetapi Ammar mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan zoom dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Ammar menyampaikan bahwa komunikasi antara dirinya dengan pihak pengadilan sangat dibatasi. Ia juga mengeluhkan belum mendapatkan akses untuk menggunakan pena dan kertas guna menuliskan eksepsi. Akibatnya, ia dan lima terdakwa lainnya tidak dapat membacakan eksepsi dalam sidang hari ini.

“Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan secara offline,” tegas Ammar. Mantan suami aktris Irish Bella ini menegaskan keinginannya untuk hadir langsung dalam persidangan agar dapat lebih efektif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

Sidang pada hari Kamis ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana kasus peredaran narkoba yang digelar pada 23 Oktober 2025. Dalam sidang sebelumnya, Ammar juga mengikuti proses persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan. Saat itu, ia bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap peran Ammar serta lima terdakwa lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dakwaan tersebut mengungkap adanya kerja sama antara para terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. Hal ini membuat mereka terancam hukuman berat.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.

Selain itu, JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Sementara itu, dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Proses Persidangan yang Masih Berlangsung

Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh para terdakwa, termasuk Ammar Zoni. Permintaan untuk hadir secara langsung dalam persidangan menunjukkan keinginan kuat dari para terdakwa untuk menangani perkara mereka secara efektif dan transparan.

Beberapa hal yang menjadi fokus dalam persidangan antara lain:

  • Keterbatasan komunikasi: Para terdakwa mengeluhkan kurangnya akses untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak pengadilan.
  • Tidak adanya alat tulis: Keterbatasan akses terhadap pena dan kertas menyulitkan para terdakwa dalam menulis eksepsi.
  • Permintaan hadir secara offline: Seluruh terdakwa, termasuk Ammar Zoni, berharap dapat menghadiri persidangan secara langsung agar proses hukum berjalan lebih baik.

Sidang ini akan terus berlangsung hingga putusan akhir diberikan oleh pengadilan. Para terdakwa dan tim pengacara mereka akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.