Masa Muda Anwar Usman: Dari Santri ke Aktor Kecil
Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, memiliki kisah masa muda yang menarik sebelum ia benar-benar terjun ke dunia peradilan. Awalnya, ia berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Pada akhir 1975, ia memutuskan untuk datang ke Jakarta dengan tujuan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi setelah lulus dari pondok pesantren.
Selama berada di Jakarta, Anwar tidak hanya fokus pada studi akademik, tetapi juga mengasah bakat dan minatnya di bidang kesenian. Salah satu peristiwa penting dalam masa mudanya adalah ketika ia ikut bermain dalam sebuah film. Film tersebut berjudul “Perempuan Dalam Pasungan” yang dirilis pada tahun 1980. Sutradara film ini adalah Ismail Soebardjo. Film ini berhasil memenangkan Piala Citra kategori film terbaik dalam Festival Film Indonesia tahun 1981.
Anwar berperan sebagai pemain figuran dalam film tersebut. Meski perannya kecil, ia merasa bangga bisa bekerja bersama sutradara ternama seperti Ismail Soebardjo. Namun, keikutsertaannya dalam film ini mendapat penolakan dari orang tua. Menurut Anwar, alasan orang tuanya marah adalah karena adegan dalam film itu menunjukkan ia berjalan tangan-tangan dengan seorang wanita. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan latar belakangnya sebagai seorang santri yang dekat dengan ilmu agama.
Kehidupan Akademik dan Karier Hukum
Di samping aktivitas seni, Anwar juga aktif dalam kegiatan teater selama menjadi mahasiswa. Ia bergabung dengan Sanggar Aksara, tempat ia diajak untuk beradu akting dalam film “Perempuan dalam Pasungan”. Selain itu, ia juga menghabiskan waktu untuk menyelesaikan studinya dan meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1984.
Setelah lulus, Anwar mengikuti tes menjadi calon hakim dan berhasil lulus. Ia diangkat sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada tahun 1985. Seiring berjalannya waktu, ia sering pindah tugas, seperti di Pengadilan Negeri Atambua dan Pengadilan Negeri Lumajang.
Pada tahun 1997, Anwar menjadi asisten hakim agung. Ia kemudian menduduki berbagai posisi di Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan hingga akhirnya menjadi hakim konstitusi pada tahun 2011. Ia menjabat sebagai hakim konstitusi hingga saat ini.
Peran dan Kontroversi di Mahkamah Konstitusi
Saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar menjadi sorotan. Salah satu putusan penting yang ia keluarkan adalah penghapusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Putusan ini mempermudah jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Namun, putusan ini juga membuat Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023. Alasan pencopotannya adalah adanya pelanggaran berat terhadap prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan independensi. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat itu, Jimly Asshidiqie, menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perjuangan Hukum dan Penyelesaian
Setelah dicopot, Anwar mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memulihkan reputasi dan menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru. PTUN mengabulkan sebagian permohonan Anwar. Namun, ia mencabut upaya bandingnya pada medio Desember 2024.
Pada 11 Desember 2025, MKMK menguatkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam pengangkatan Suhartoyo tersebut. Dengan demikian, Anwar harus menerima hasil putusan ini dan meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






