Arsul Sani Diduga Miliki Ijazah Palsu, Pertanyaan Soal Legalitas Kampus S3

by -134 Views

Perkembangan Terbaru Mengenai Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Arsul Sani, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah doktornya yang diduga palsu. Laporan ini dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, sebuah kelompok yang terdiri dari masyarakat, akademisi, aktivis, dan pemerhati hukum yang fokus pada isu-isu konstitusi.

Pelaporan ke Bareskrim Polri

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengklaim memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah doktor Arsul Sani bermasalah. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, 14 November 2025. Namun, nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan.

“Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.

Bukti yang Diserahkan

Betran mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Arsul Sani bermasalah. Salah satu bukti terkait kampus tempat Arsul menempuh studi program doktoral. Menurut Betran, universitas tersebut dilaporkan tengah diselidiki otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.

“Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelas dia.

Reaksi Arsul Sani

Arsul Sani berjanji akan memberi tanggapan esok hari. Dia akan meminta izin kepada Majelis Kehormatan MK sebelum memberi penjelasan. “Besok sore rencana Humas MK konpers. Nanti saya respons di sana,” kata dia.

Arsul Sani sebelumnya menjabat sebagai politisi di DPR sebelum ditetapkan sebagai hakim konstitusi. Ia diangkat menjadi hakim MK Republik Indonesia sejak 18 Januari 2024. Sebelumnya, ia dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua MPR RI.

Pernyataan MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani.

Pendalaman itu, menurutnya, dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu. “MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Pendalaman yang Masih Berlangsung

Palguna mengatakan hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. Hal itu dikarenakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup. Selain itu, jelasnya, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.

Adapun mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya. “Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya,” tuturnya.

Pertanyakan Laporan ke Bareskrim

Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mempertanyakan mengapa pelaporan dugaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani diajukan pelapor, yakni Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Padahal, Palguna mengatakan, Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR.

Sehingga, pengaduan itu dinilai lebih tepat disampaikan kepada DPR. Hal itu sebagaimana Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel, dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi.

“Agak heran juga saya mengapa tiba-tiba (laporan tudingan ijazah palsu Arsul Sani) ke Bareskrim? Pak Arsul itu kan hakim konstitusi yang diusulkan DPR,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Hak Jawab Arsul Sani

Palguna menjelaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani. Oleh karena itu, menurutnya, ketika isu dugaan ijazah palsu menyangkut nama Arsul Sani telah tersiar pada sejumlah pemberitaan media massa dan telah adanya pelaporan ke Bareskrim Polri. Palguna menyampaikan, Arsul Sani bisa menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya,” tutur I Dewa Gede Palguna.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.