Asippindo Berharap OJK Keluarkan Regulasi Tambahan untuk Industri Penjaminan

by -116 Views

Perkembangan Regulasi di Industri Penjaminan

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai bahwa industri penjaminan membutuhkan regulasi tambahan untuk mendukung pertumbuhan yang optimal dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asippindo, Agus Supriadi, yang menyatakan bahwa penguatan regulasi sangat penting dalam beberapa aspek kunci.

Salah satu poin utama yang perlu diperkuat adalah peningkatan permodalan minimum. Dengan adanya peningkatan tersebut, lembaga penjaminan akan memiliki dasar keuangan yang lebih kuat untuk menjalankan operasionalnya. Selain itu, penguatan manajemen risiko juga menjadi hal yang krusial agar industri dapat menghadapi berbagai tantangan yang muncul.

Tidak kalah pentingnya adalah standarisasi tata kelola dan pelaporan. Standarisasi ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku industri. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan dapat beroperasi dalam lingkungan yang jelas dan transparan.

Agus menambahkan bahwa regulasi tambahan juga diperlukan dalam hal skema penjaminan ulang, reasuransi, dan co-guarantee. Dengan adanya aturan yang lebih mendukung, lembaga penjaminan akan memiliki ruang yang cukup untuk berinovasi dan memperluas portofolio tanpa meningkatkan risiko secara berlebihan.

Kebijakan OJK yang Sudah Diterbitkan

Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa ketentuan di bidang industri penjaminan sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025). Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di industri penjaminan.

Selain itu, ada juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin dan POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua POJK ini telah diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya atau 6 November 2025.

Aturan Terkini dalam POJK 10/2025 dan 11/2025

Dalam POJK 10/2025, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan peningkatan modal disetor bagi usaha baru perusahaan penjamin. Selain itu, perluasan wilayah operasional bagi Jamkrida di daerah yang belum memiliki Jamkrida juga menjadi fokus utama.

Sementara itu, POJK 11/2025 mengatur tentang peningkatan ekuitas bagi perusahaan existing. Selain itu, terdapat aturan re-sharing dengan kreditur minimum 25% dari nilai outstanding penjaminan. Untuk trade, re-sharing khususnya harus mencapai minimum sebesar 10%.

Selain itu, ada juga batas biaya akusisi maksimum sebesar 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan produktif juga menjadi bagian dari perubahan regulasi. Sebelumnya, batas maksimum gearing ratio adalah 20 kali, namun kini untuk penjaminan seluruhnya adalah 40 kali dari ekuitas.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.