Azrul dkk: 3 Hari Bawa Anak Jakarta Kembali dari Jambi

by -140 Views

Penemuan Tiga Anak yang Diduga Korban TPPO di Merangin

Tiga orang anak yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta, akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Anak-anak tersebut kini telah dibawa ke Jakarta dalam kondisi baik oleh penyidik Polrestabes Jakarta Barat.

Proses pengambilan anak dari tangan warga Merangin berlangsung selama tiga hari, dengan bantuan Pekerja Sosial (Peksos) Pendamping Pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Merangin.

Pengalaman Awal

Pekerja Sosial Azrul Affandi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025). Saat itu, Azrul dan timnya sedang melakukan kegiatan sosialisasi ke seluruh warga Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Lantak Seribu. Mereka merupakan pekerja sosial pendamping warga komunitas adat Suku Anak Dalam.

“Saat itu kami mendapatkan informasi dari sambungan telepon dari Tumenggung SAD bahwa ada warganya yang diamankan oleh polisi,” kata Azrul kepada Tribun Jambi. “Informasinya, pengamanan oleh pihak polisi itu terkait jual beli anak.”

Azrul tidak mengetahui secara detail kronologi warga SAD yang diamankan oleh polisi. Namun, ia mendapat informasi bahwa ada tim gabungan polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polda Jambi, dan di-back up Mabes Polri, yang datang ke Merangin untuk mengambil korban TPPO.

Proses Pengambilan Anak

Pada hari Rabu kejadian, informasi menyebutkan bahwa dalam satu mobil yang diamankan oleh polisi terdapat 10 orang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang tersangkut dengan masalah kasus laporan dari orang tua korban di Jakarta Barat hanya dua orang, sedangkan yang lain dibebaskan.

“Ya, dua orang warga SAD itu berinisial L dan R, dari kelompok Sikar, di Desa Mentawak. Mereka adalah pasangan suami istri,” jelas Azrul.

Anak yang hilang itu berinisial RZA (3), yang diduga dijual oleh ibu kandungnya di Jakarta Barat melalui pelaku berinisial E, yang merupakan warga Batang Masumai, Kabupaten Merangin. Dari tangan inisial E, anak itu kemudian dilanjutkan ke tangan inisial L.

Menurut Azrul, pengembalian anak yang ada di tangan warga Merangin membutuhkan waktu tiga hari. Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa ada anak perempuan berinisial RZA (3) yang hilang dan ada di tangan SAD Merangin.

Mediasi dan Proses Pengembalian

Kemudian tim melakukan mediasi yang dibantu juga para Tumenggung SAD di wilayah Merangin, yaitu Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar untuk mendapatkan anak itu kembali dan mengembalikan kepada pihak keluarganya. Proses mediasi membutuhkan waktu sekira tiga hari.

“Pada Rabu (3/12), inisial L dan R berhasil diamankan oleh polisi. Tepat pada hari Jumat malam, kami baru bisa mengambil anak itu kembali,” kata Azrul.

Sebelumnya, Azrul sudah mulai melakukan mediasi dan negosiasi ke lokasi, didampingi Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar. Dalam proses mediasi di lokasi itu, akhirnya tim bisa menyelamatkan anak berinisial RZA. Sementara polisi mengamankan warga SAD inisial R dan L.

Imbauan dan Persiapan Hukum

Dia mengatakan penyelamatan RZA di lokasi berlangsung kondusif dan aman. Itu karena sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan terkait adopsi anak kepada seluruh warga SAD yang ada di Kabupaten Merangin.

“Kalau memang warga SAD mau mengadopsi anak, laporkan dulu ke kami, karena di sini ada UPTD PPA. Kami akan bantu kalau memang ingin sekali mengadopsi anak dan jelas asal usul anak tersebut,” ungkap Azrul Affandi.

Dia juga menjelaskan bahwa setiap anak pasti memiliki orang tua. Jika ada orang tua yang kehilangan anak, pihaknya meminta tolong agar anak tersebut dikembalikan kepada kedua orang tuanya.

Kasus Terkait Bilqis

Terkait kasus ini, sebelumnya, tim gabungan Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Jambi, mengamankan tiga balita dari warga Merangin. Tiga anak itu diduga kuat merupakan korban jaringan penculikan dan perdagangan anak lintas daerah, yang setelah ditelusuri, jejaknya sampai ke pedalaman Jambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyebut tiga balita tersebut telah dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan. Polisi juga menangkap dua warga SAD, L dan R, yang diduga menjadi perantara jual beli anak.

Dua orang itu dituding sebagai perantara yang sama dalam kasus hilangnya Bilqis (4), bocah asal Makassar beberapa waktu lalu. Kasus terungkap setelah laporan kehilangan anak di Jakarta mengarah pada jaringan yang menyalurkan anak-anak ke wilayah Jambi.

Tim gabungan kemudian menemukan tiga balita itu di Merangin. Kini, identitas para balita masih dipastikan oleh penyidik Polrestabes Jakarta Barat.

Persiapan Pengacara

Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, belum lama ini ditangkap pihak kepolisian karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mijak Tampung, pengacara yang juga warga SAD, menjelaskan bahwa warga SAD berinisial L dan R itu merupakan pasangan suami istri. Mijak mengatakan baru saja mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan dua warga SAD tersebut dari Temenggung Jon, pemimpin kelompok SAD di Merangin.

“Baru malam ini, saya di telepon Temanggung Jon. Mereka minta untuk saya menjadi pendamping hukum,” jelasnya pada 1News.id, Selasa (9/12). Dia mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait dengan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi diperoleh Mijak, kedua warga SAD itu kini sudah dibawa ke Jakarta. Keduanya ditangkap pihak kepolisian, yang merupakan Tim Gabungan Polda Jambi, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Barat.

Warga Suku Anak Dalam di Merangin Jambi itu diduga dijadikan tempat penampungan untuk anak-anak korban penculikan yang dilakukan di Jakarta.

“Saya belum tahu cerita lengkapnya. Rencananya saya akan ketemu dengan keluarganya dulu,” ujar Mijak.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.