BNNK Cianjur Temukan 75 Pohon Khat di Puncak Cipanas, Tumbuh Subur di Lereng Gunung

by -129 Views

Penemuan Tanaman Khat di Kawasan Puncak Cipanas

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap dugaan lokasi penanaman tanaman narkotika jenis khat (Catha edulis) di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang beredar mengenai peredaran dan penanaman tanaman yang mengandung zat katinon, yaitu narkotika golongan I.

Kepala BNNK Cianjur, M Affan Eko Budi Santoso, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan intensif sejak 13 Oktober hingga 6 November 2025 di wilayah Puncak Cipanas dan sekitarnya. Fokus utama operasi ini adalah kawasan Pasir Sumbul. Pada tanggal 15 Oktober 2025, tim BNNK Cianjur berhasil menemukan tanaman yang diduga kuat adalah khat (Catha edulis).

Lokasi penemuan berada di Kampung Puncak RT 1 RW 1, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, tepatnya di Blok Pasir Sumbul, Trek Jalan Sepeda Agro Wisata Gunung Mas kawasan Pasir Sumbul Puncak. “Tanaman khat ini ditemukan tumbuh subur pada area lahan di lereng dengan akses terbatas dan vegetasi lebat, yang merupakan bagian dari lereng Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP),” ujar Affan saat melaksanakan pemusnahan di Kantor BNNK Cianjur, Kamis 27 November 2025.

Di lokasi tersebut, diperkirakan ditemukan sekitar 100 pohon khat. Untuk memastikan kandungan tanaman tersebut, pada 17 Oktober 2025, Tim BNNK mengambil sebanyak dua sampel dugaan tanaman khat. Sampel tersebut dikirim ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI untuk diperiksa. Selain itu, tim gabungan juga segera melakukan pendataan dan identifikasi menyeluruh di lokasi penemuan. Operasi ini fokus pada lahan seluas sekitar 10.000 meter persegi (1 hektare). Dari penyisiran yang dilakukan di lahan dengan kemiringan lereng 15-50 derajat, tim berhasil mendata dan menemukan total 75 pohon khat.

Kepala Balai Besar TNGGP melalui Kepala Seksi PTN Wilayah I, Mugi Kurniawan, mengatakan bahwa penemuan puluhan pohon khat yang diamankan BNNK Cianjur berada di luar kawasan wewenang TNGGP. Penemuan pohon yang menjadi bahan baku narkotika tersebut, meskipun berada di Lereng Gunung Gede-Pangrango, lokasinya dipastikan bukan di dalam batas kawasan konservasi TNGGP. Ia mengindikasikan bahwa lokasi penanaman pohon khat tersebut diduga berada di wilayah PTPN (Perkebunan Nusantara), dan dipastikan bukan menjadi tanggung jawab Balai Besar TNGGP.

Proses Pemusnahan dan Tindak Lanjut

Setelah penemuan tersebut, BNNK Cianjur langsung melakukan pemusnahan terhadap tanaman khat yang ditemukan. Proses pemusnahan dilakukan di kantor BNNK Cianjur dan dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyebaran lebih lanjut serta menghindari potensi penggunaan tanaman khat sebagai bahan narkotika.

Selain itu, pihak BNNK Cianjur juga terus melakukan koordinasi dengan instansi lain, seperti pihak perkebunan dan lembaga lingkungan, untuk memastikan tidak ada penanaman ilegal yang terjadi di kawasan-kawasan sensitif. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diminta untuk meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan. Dengan adanya penemuan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penanaman atau peredaran narkotika.

Langkah-Langkah Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, BNNK Cianjur juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat setempat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya menjaga lingkungan dari tindakan ilegal.

Selain itu, pihak BNNK juga akan bekerja sama dengan komunitas lokal untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang dalam menghadapi ancaman narkotika.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.