BPKAD Kalsel Sesuaikan Data dan Anggaran PPPK Paruh Waktu

by -175 Views

Proses Pemutakhiran Data dan Penyesuaian Kodefikasi PJLP yang Lulus PPPK Paruh Waktu

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan saat ini sedang melakukan pemutakhiran data dan penyesuaian kodefikasi bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran, Adya Ferina.

Adya menjelaskan bahwa BPKAD telah meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyampaikan rekapitulasi PJLP yang lulus PPPK paruh waktu, sekaligus menyesuaikan kode rekening sesuai dengan kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur baru dari status PJLP menjadi PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi dasar dalam proses penganggaran dan penyiapan skema penggajian ke depan.

“Terkait penggajian PPPK paruh waktu, dasarnya adalah keputusan KemenPAN-RB. Disebutkan bahwa terdapat dua alternatif gaji, yaitu menggunakan gaji yang diterima saat ini atau berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku di daerah,” jelas Adya pada hari Kamis (11/12/2025).

Persiapan Penganggaran untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran II, Ahmad Haitami Anshari, menyebut bahwa hingga kini BPKAD masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu. Untuk sementara, penganggaran yang disiapkan hanya mencakup komponen gaji pokok.

“Saat ini yang kita anggarkan baru gaji. Untuk komponen lain seperti tunjangan, kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan,” kata Haitami.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Meski status pekerja berubah, hak-hak seperti jaminan kesehatan dan jaminan kerja tetap dijamin sesuai ketentuan. “Hak dan kewajiban seperti BPJS tetap ada. Itu sudah dianggarkan dan mengikuti regulasi bagi penerima gaji pemerintah,” tambahnya.

Mekanisme Pembayaran Gaji

Terkait kekhawatiran potensi keterlambatan pembayaran gaji, Haitami menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada kecepatan SKPD dalam mengajukan permohonan pembayaran. “Mekanisme pembayaran gaji diserahkan ke masing-masing SKPD. Kami di BPKAD memproses setelah usulan lengkap. Selama dokumen dan pagu tersedia, pembayarannya akan tepat waktu,” pungkasnya.

Tindak Lanjut dan Koordinasi Antar Stakeholder

Untuk memastikan kelancaran proses, BPKAD terus berkoordinasi dengan berbagai SKPD agar dapat memberikan data yang akurat dan sesuai dengan perubahan yang telah ditetapkan. Proses ini juga melibatkan beberapa divisi di dalam BPKAD, termasuk divisi anggaran, kepegawaian, dan keuangan, untuk memastikan semua aspek terpenuhi.

  • Divisi Anggaran bertugas untuk menyiapkan anggaran yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  • Divisi Kepegawaian berperan dalam pemrosesan data dan penyesuaian status pegawai.
  • Divisi Keuangan memastikan bahwa mekanisme pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tantangan dan Solusi yang Dihadapi

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses ini antara lain adalah kesesuaian data yang belum sepenuhnya valid, serta kurangnya koordinasi antar SKPD dalam penyampaian informasi. Untuk mengatasi hal ini, BPKAD telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para petugas di tingkat SKPD agar lebih memahami prosedur yang harus diikuti.

Selain itu, BPKAD juga terus memantau perkembangan dan memberikan bimbingan teknis kepada SKPD agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemutakhiran data dan penyesuaian kodefikasi.

Kesimpulan

Proses pemutakhiran data dan penyesuaian kodefikasi bagi PPPK paruh waktu merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat mempermudah proses penganggaran dan penggajian, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban pegawai tetap terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.