Bripda W, anggota Propam Polres Tebo, yang menjadi tersangka pembunuhan EY (37), seorang dosen perempuan di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, telah diberhentikan sebagai anggota polisi.
Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi. Sidang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di gedung Siginjai Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025). Setelah menjalani persidangan selama sekitar 14 jam, Bripda W dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Menurut pantauan, Bripda W keluar dari gedung tersebut pada pukul 22.33 WIB, menuju Rutan Polda Jambi dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menyampaikan bahwa Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut diatur bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, atau kode etik profesi.
Selain itu, Bripda W juga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini menyebutkan bahwa anggota kepolisian bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan perbuatan dan berperilaku yang merugikan dinas kepolisian.
“Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH,” ujar AKBP Pendri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo. “Iya, besok (Sabtu, 8/11/2025) akan dibawa ke Polres Bungo,” kata Pendri.
Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer pasal 340 KUHPidana, Subsider pasal 338 KUHPidana lebih Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana lebih Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Korban EY adalah dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Dia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil visum, setelah dibunuh, EY juga diduga diperkosa. Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter, serta adanya cairan sperma di celana EY. Saat ditemukan, ada lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala EY.
Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap W di kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025). Polisi juga mengamankan barang berharga EY yang dibawa kabur W, mulai dari mobil, motor, hingga perhiasan emas.
Mobil Honda Jazz milik EY ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekitar 300 meter dari kediaman W. Sementara sepeda motornya ditemukan di kawasan parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini barang milik EY dijadikan barang bukti dan sudah diamankan di Polres Bungo.
Kepala Polres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap pembunuhan tersebut. Selain berupaya menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP), W juga sangat ulet berkelit selama pemeriksaan.
“Jadi pelaku ini memang ulet dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, yang hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





