Penanggulangan Bencana Banjir Akibat Penebangan Pohon Teh Ilegal di Pangalengan
Penebangan pohon teh secara ilegal di lahan wilayah PTPN I Regional 2 Malabar, Bojong Waru, telah menyebabkan bencana banjir di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa pelaku penebangan pohon teh ilegal harus ditindak secara tegas. Ia meminta aparat kepolisian untuk segera memproses hukum para pelaku agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Hal ini dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat dan perangkat daerah setempat.
“Sudah terjadi penebangan pohon teh yang menyebabkan banjir di Pangalengan. Pak Camat, Pak Dewan, dan masyarakat juga sudah mengeluhkan hal ini. Kami bergerak cepat agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujar Bupati Dadang Supriatna saat meninjau langsung lokasi penebangan, Sabtu 29 November 2025.
Pentingnya Menjaga Kawasan Pengalengan
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya menjaga kawasan Pengalengan yang kaya akan potensi wisata dan sumber daya alam. Ia berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam melestarikan lingkungan demi keselamatan masyarakat setempat.
“Kalau lingkungan rusak, banjir dan ancaman terhadap warga pasti terjadi. Karena itu, saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan ini,” tambahnya.
Dalam upaya pemulihan, Bupati Dadang Supriatna juga meminta Kapolresta Bandung untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku penebangan ilegal. Selain itu, ia bersama Gubernur Jawa Barat dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Malabar, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penanaman kembali di lahan yang rusak.
“Pak Gubernur sudah memberikan instruksi bahwa lahan-lahan yang rusak akan dilakukan penanaman ulang. Kami juga mendorong PT PTPN agar menanami kembali areal-areal lama yang sudah gundul karena inti usaha di wilayah ini memang perkebunan teh,” jelasnya.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Penebangan Ilegal
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldy Subartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025.
“Kami sudah mengidentifikasi para pelaku penebangan dan akan terus mengejar aktor utamanya. Kami mengajak masyarakat bersama pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi banjir maupun longsor,” tegasnya.
Menurut data yang diterima pemerintah daerah, luas lahan yang mengalami kerusakan akibat penebangan ilegal mencapai sekitar 150 hektare. Dampak ini tidak hanya mengancam ekosistem tetapi juga berpotensi memicu bencana alam yang lebih besar jika tidak segera diatasi.
Upaya Konservasi Lingkungan
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah dan pihak terkait berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penebangan di kawasan tersebut. Selain itu, edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan juga akan dilakukan secara intensif kepada masyarakat setempat.
Seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Pengalengan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





