PALANGKA RAYA, 1News.id.CO
– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan berbagai barang bukti hasil razia yang dilakukan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil Ditjenpas Kalteng, pada hari Kamis (12/11), dan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.
Dalam kesempatan tersebut, I Putu Murdiana menjelaskan bahwa kegiatan razia rutin merupakan bagian dari upaya serius jajaran pemasyarakatan dalam menekan peredaran barang-barang terlarang, khususnya telepon genggam, di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Kita bersama-sama sudah menyaksikan pemusnahan barang hasil razia yang dilaksanakan oleh Kanwil maupun UPT. Kami merupakan satu-satunya Kanwil yang secara aktif membentuk satgas dan beberapa kali turun langsung ke UPT untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, sepanjang Oktober hingga November 2025, kegiatan penggeledahan intensif telah dilakukan di berbagai lapas dan rutan di wilayah Kalteng. Pihaknya juga telah menginstruksikan agar setiap UPT melakukan penggeledahan minimal tiga kali dalam seminggu.
“Dengan seringnya penggeledahan, kita harapkan dapat menekan sedini mungkin peredaran HP di dalam lapas. Namun upaya ini tidak berhenti di situ saja, kami juga memperkuat pengawasan di pintu-pintu utama, termasuk terhadap pegawai dan pengunjung,” jelasnya.
Putu menegaskan, pemeriksaan terhadap siapa pun yang masuk ke dalam lapas dilakukan secara ketat, termasuk terhadap dirinya sendiri.
“Siapa pun, termasuk Kakanwil, jika masuk ke lapas wajib diperiksa barang bawaannya. Ini bentuk komitmen kami menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga menerapkan sistem pendataan IMEI terhadap ponsel milik pegawai untuk mencegah penyalahgunaan.
“Setiap HP pegawai harus terdaftar IMEI-nya di lapas. Jika ada HP yang tidak terdaftar, maka itu dianggap ilegal dan akan diberikan sanksi tegas,” terangnya.
Upaya Peningkatan Keamanan di Lapas
Beberapa langkah telah diambil oleh Kanwil Ditjenpas Kalteng untuk meningkatkan keamanan dan memastikan tidak adanya penyelundupan barang terlarang. Berikut adalah beberapa strategi yang digunakan:
-
Penguatan Pengawasan di Pintu Masuk
Setiap orang yang masuk ke dalam lapas, baik pegawai maupun pengunjung, harus melewati pemeriksaan ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang masuk ke dalam lingkungan lapas. -
Penggeledahan Rutin di Seluruh UPT
Kanwil Ditjenpas Kalteng telah memberi instruksi kepada seluruh UPT untuk melakukan penggeledahan minimal tiga kali dalam seminggu. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran barang terlarang, khususnya telepon genggam. -
Sistem Pendataan IMEI untuk Ponsel Pegawai
Setiap ponsel yang dimiliki oleh pegawai harus terdaftar dengan nomor IMEI. Jika ada ponsel yang tidak terdaftar, maka ponsel tersebut dianggap ilegal dan akan diberikan sanksi tegas. -
Komitmen Tanpa Pandang Bulu
Tidak hanya para tahanan, tetapi bahkan Kepala Kanwil sendiri wajib menjalani pemeriksaan saat masuk ke dalam lapas. Hal ini menunjukkan komitmen penuh dalam menegakkan aturan.
Hasil Razia yang Dilakukan
Selama beberapa bulan terakhir, Kanwil Ditjenpas Kalteng telah melakukan banyak razia di berbagai UPT. Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dimusnahkan sebagai bentuk tindakan nyata dalam menekan peredaran barang terlarang.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan lingkungan lapas, tetapi juga untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif bagi para tahanan serta petugas. Dengan langkah-langkah yang diambil, Kanwil Ditjenpas Kalteng berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan sistem pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






