Dosen Tersangka Pelecehan Hilang Usai Mengaku Sakit dan Izin Pulang Kampung

by -121 Views

Kasus Pelecehan Dosen di UNM: Tersangka Menghilang dan Proses Hukum yang Tidak Jelas

Beberapa waktu terakhir, kasus kriminal yang melibatkan dosen di berbagai perguruan tinggi di Indonesia mulai menjadi sorotan. Baik sebagai korban maupun pelaku, kejadian ini menimbulkan perhatian besar dari masyarakat. Salah satu kasus yang sedang ramai dibicarakan adalah dugaan pelecehan yang dilakukan seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) kepada seorang mahasiswi.

Dalam kasus ini, tersangka yang bernama KH, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Kejadian ini memicu berbagai pihak untuk mencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara. Namun, saat ini, situasi semakin memperburuk karena tersangka menghilang setelah dinyatakan sebagai tersangka.

Status Tahanan Kota dan Kehilangan Tersangka

KH awalnya ditahan di Polda Sulsel, namun kemudian mengajukan penangguhan penahanan dan diterima oleh penyidik. Hal ini membuat statusnya berubah menjadi tahanan kota. Dalam status ini, tersangka tidak ditahan di rutan, tetapi tetap tinggal di kota kediamannya. Ia wajib melapor secara rutin dan dilarang keluar kota tanpa izin.

Namun, saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, KH diduga melarikan diri. Informasi ini didapatkan dari tim pendamping hukum korban yang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan.

Mirayati Amin, pendamping hukum korban, menyampaikan bahwa tersangka mengaku sakit dan pulang ke Bone setelah dua kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, posisi tersangka tidak diketahui oleh keluarga maupun penasihat hukumnya.

Upaya Desakan Percepatan Penanganan Perkara

Tim pendamping hukum korban kemudian melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara dengan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Makassar. Namun, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.

Setelah itu, tim PH dari LBH Makassar menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH. JPU memberikan alasan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan karena fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.

Menurut Mira, hal ini dinilai lambat dan memberi peluang bagi tersangka untuk kabur serta menunda akses keadilan terhadap korban. Oleh karena itu, mereka mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Laporan Etik dan Disiplin Dosen

Pada 6 Agustus lalu, LBH Makassar telah mengirimkan laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen. Nomor Suratnya : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu.

Surat tersebut dijawab dengan informasi bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung. Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai upaya kampus dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Penyidik Menyatakan Berkas P21

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menyatakan bahwa berkas perkara KH telah lengkap atau P21. Namun, KH kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.

PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang. Direktorat ini baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.

Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, menyatakan bahwa anggotanya masih mencari tahu keberadaan KH setelah tidak ditemukan di rumahnya. “Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari,” katanya.

Penutup

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara yang melibatkan dosen. Dengan adanya dugaan penghilangan tersangka dan perlambatan proses hukum, masyarakat mulai mempertanyakan kompetensi dan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus seperti ini.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.