Dua ASN dan Tiga Kades di Kotawaringin Timur Terbukti Positif Narkoba, Diawasi Ketat dan Wajib Lapor BNN

by -203 Views



PALANGKA RAYA, 1News.id

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menemukan lima peserta tes urine positif narkoba. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), sedangkan tiga lainnya adalah kepala desa (kades).

Temuan ini diperoleh dalam rangkaian tes urine yang dilaksanakan di Aula DPRD Kotawaringin Timur pada Minggu (23/11/2025). Kepala BNNK Kotawaringin Timur, AKBP Fadli, membenarkan bahwa lima orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

“Dari total 147 orang yang kami periksa, ada 5 orang yang dinyatakan positif. Mereka mengonsumsi obat seperti zenith, dan hanya satu orang yang menggunakan sabu,” ujar Fadli saat dikonfirmasi oleh 1News.id, Senin (24/11/2025).

Alasan ASN dan Kades Mengonsumsi Zenith

Fadli menjelaskan bahwa sebagian dari ASN dan kades yang positif narkoba menggunakan obat penenang jenis zenith dengan alasan kesehatan. Beberapa di antaranya mengalami sakit lambung, nyeri, kecemasan akibat beban kerja, hingga kelelahan saat menggarap kebun sawit pribadi.

Namun, ia menegaskan bahwa obat tersebut bukanlah zenith yang beredar secara legal. “Itu adalah obat PCC, yang ilegal seperti banyak temuan di Palangka Raya. Di mana-mana obat-obatan tanpa merek seperti itu ada,” jelasnya.

Fadli memastikan bahwa kelima orang tersebut bukanlah pecandu. Mereka menggunakan narkoba pada hari Sabtu karena ada kegiatan tertentu.

“Sudah di-asesmen oleh tim rehabilitasi kami, rupanya bukan kecanduan, cuma itu gejala (penggunaan narkoba) karena mereka positif,” katanya.

Satu Pengguna Sabu Wajib Jalani Pemeriksaan Medis

Dari lima orang tersebut, satu di antaranya dinyatakan positif menggunakan sabu. Fadli tidak mengungkapkan apakah yang bersangkutan adalah ASN atau kades.

“Ada satu yang menggunakan sabu. Itu kami arahkan ke dokter Rumah Sakit Murjani. Itu dalam proses karena harus pakai BPJS, nanti ada dokter yang bisa mengobati dan wajib lapor ke kami,” ujarnya.

Pengguna sabu tersebut berdalih memakai barang haram itu untuk mengatasi kelelahan akibat sering bekerja di luar jam kantor maupun saat perjalanan dinas.

“Dia memakai cuma sekali-sekali, bukan ketergantungan. Kami tidak bisa kasih tahu identitasnya, tapi dia termasuk salah satu dari lima orang yang positif itu,” kata Fadli.

Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Lima orang yang positif menggunakan zenith diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga harus menjalani wajib lapor.

“Pelaporannya Senin dan Kamis selama tiga bulan. Mereka wajib laporan ke kami, kami pantau terus selama tiga bulan ke depan,” tutur Fadli.

BNNK Kotawaringin Timur memastikan pemantauan intensif dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba berulang di kalangan ASN maupun perangkat desa.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.