Dukung Hentikan Operasional, Maruli Minta Pemerintah Audit Pelanggaran TPL

by -182 Views

Dukungan terhadap Penghentian Operasional Pabrik TPL

Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah yang menghentikan sementara operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari (TPL). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan seluruh aktivitas industri kehutanan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Maruli menilai bahwa keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan. Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah, yang menunjukkan bahwa aturan ditegakkan dengan serius, terutama ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah. Ini menunjukkan bahwa aturan ditegakkan dengan serius, terutama ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan,” kata Maruli kepada media, Jumat (12/12/2025).

Maruli menegaskan bahwa sejak awal posisinya terkait konflik TPL selalu konsisten mendukung penegakan hukum secara objektif. Ia juga mendorong dilakukannya pemeriksaan izin secara menyeluruh dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Ia menilai bahwa munculnya pemberitaan yang menggiring opini bahwa dirinya mendukung TPL tidak mewakili sikap sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh potongan pernyataannya di RDP Komisi XIII yang diambil tanpa konteks.

“Jika melihat rekaman lengkapnya, posisi saya sangat jelas. Saya tidak membela perusahaan mana pun. Yang saya bela adalah proses hukum, kebenaran, dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Langkah Mitigasi Akibat Bencana Alam

Penghentian operasional TPL diumumkan setelah perusahaan menerima dua surat resmi dari pemerintah. Dari Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, terbit surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pada tanggal 10 Desember 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga mengeluarkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya.

Kedua kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera dan menimbulkan korban jiwa.

Mendorong Investigasi yang Objektif

Sejalan dengan keputusan pemerintah hari ini, Maruli kembali mendorong agar investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran di wilayah konsesi TPL tetap dilanjutkan secara transparan dan profesional. Ia menyoroti perlunya pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kepatuhan izin, potensi pelanggaran lingkungan, konflik agraria, hingga kemungkinan pelanggaran HAM.

“Saya tetap mendorong dilaksanakannya investigasi yang objektif dan menyeluruh. Ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan agar semua pihak—baik perusahaan maupun masyarakat, diperlakukan berdasarkan hukum yang sama,” kata Maruli.

Maruli juga mengingatkan agar proses hukum ini tidak dimanfaatkan untuk memecah belah masyarakat. Ia meminta pemerintah memastikan tidak ada pihak yang menunggangi situasi, termasuk dalam aksi pro dan kontra di sekitar wilayah konsesi.

“Dan saya menyerukan solidaritas di tengah bencana yang melanda berbagai daerah di Sumatera Utara. Fokus utama saat ini adalah membantu masyarakat yang sedang berjuang bangkit, sembari memastikan penegakan hukum berjalan dengan transparan,” tuturnya.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.