Editorial: Eva Dwiana dan Eka Afriana Seperti Siti Hawa yang Langgar Aturan Surga

by -652 Views

Keterkaitan dengan Undang-Undang dan Isu Legalitas

Di tengah pagi yang hangat, momen kejutan muncul ketika mengingat SMA swasta Siger Kota Bandar Lampung. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan prosedur yang diikuti dalam mendirikan sekolah tersebut. Seperti kisah Siti Hawa yang melanggar larangan surga, kasus ini juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

SMA Siger didirikan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Meskipun telah ada peringatan dari Disdikbud dan praktisi pendidikan, serta anggota legislatif, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana tetap mengumumkan pendaftaran siswa baru pada 9-10 Juli 2025. Ini menjadi tanda bahwa ada kesengajaan untuk melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, tetapi juga menimbulkan dugaan pelanggaran lainnya. Salah satunya adalah Permendagri tentang pinjam pakai aset negara. SMA Siger diketahui menggunakan aset SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung. Meski Kabid Dikdas Bandar Lampung Mulyadi mengklaim sudah ada izin, ia tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi seperti BAST (Berita Acara Serah Terima).

Peran Pemilik dan Tanggung Jawab

Pemilik SMA Siger terdiri dari beberapa individu, termasuk Eka Afriana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Selain itu, ada empat orang laki-laki yang juga menjadi pemilik. Namun, tidak ada pengakuan resmi bahwa sekolah ini dimiliki oleh pemerintah kota. Bahkan, biaya pendidikan disebut gratis, namun hal ini tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.

Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, yang juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, tidak memberikan penjelasan jelas mengenai prosedural pinjam pakai aset. Hal ini menimbulkan keraguan tentang apakah semua proses dilakukan secara sah atau tidak.

Penyebab dan Konsekuensi

Eva Dwiana dan Eka Afriana, dua tokoh penting di Bandar Lampung, dianggap seperti Siti Hawa yang melanggar aturan. Meskipun mereka tidak sampai ke neraka, kasus ini menunjukkan adanya risiko hukum yang bisa saja terjadi. Polda pun sudah terlibat dalam penyelidikan kasus ini.

Dalam kasus ini, ada indikasi bahwa pihak-pihak terkait tidak sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku. Ini menjadi pertanyaan besar tentang tanggung jawab dan integritas dari para pemangku kebijakan.

Struktur Yayasan dan Pemilik Sekolah

Yayasan Siger Prakarsa Bunda didirikan oleh beberapa individu, termasuk Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Satria Utama, Agus Didi Bianto, dan Suwandi Umar. Mereka merupakan pendiri dan pemilik SMA swasta perorangan tersebut. Namun, tidak ada informasi lengkap tentang bagaimana yayasan ini beroperasi dan siapa saja yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Kesimpulan

Kasus SMA Siger menjadi perhatian besar karena dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Tidak hanya terkait dengan legalitas sekolah, tetapi juga dengan penggunaan aset negara dan transparansi keuangan. Jika dibiarkan terus-menerus, kasus ini bisa merugikan masyarakat dan mencoreng reputasi institusi yang terkait.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.