Penyidikan Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020, Kejagung Periksa Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak pada periode 2016 hingga 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Suryo Utomo, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11/2025). Hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapannya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Menkeu Purbaya menyatakan bahwa proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. “Kita biarkan proses hukum berjalan ya,” ujar Menkeu Purbaya dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (27/11/2025).
Menkeu Purbaya menilai bahwa penelusuran diperlukan untuk melihat kemungkinan adanya penyalahgunaan selama pelaksanaan tax amnesty yang tengah diselidiki. Ia menjelaskan bahwa program pengampunan pajak memang menghapus sanksi masa lalu, tetapi tetap memberi ruang bagi penegakan hukum jika muncul ketidaksesuaian pelaporan aset.
“Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujar Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya juga mengaku belum mengetahui besaran dugaan kerugian dalam kasus tersebut. Ia menyebut ada opsi penanganan lain bila tax amnesty saat itu tidak sesuai aturan. “Pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, gak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu,” pungkas Menkeu.
Fokus saat ini, menurut Menkeu Purbaya, adalah memastikan ketidaksesuaian ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan Korupsi Pajak dan Modus Kerja Sama Ilegal
Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan korupsi pajak pada rentang 2016–2020. Dugaan awal menunjukkan adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak. Modus yang digunakan adalah dengan menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan atau wajib pajak tertentu.
Sebagai kompensasi, wajib pajak diduga memberikan uang kepada pegawai pajak yang terlibat. Proses ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan menjadi salah satu alasan Kejagung melakukan penyidikan.
Proses ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Sejumlah kalangan menilai bahwa dugaan korupsi ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.
Dalam konteks ini, penting bagi lembaga-lembaga terkait untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan kebijakan fiskal.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .







