Eksepsi PT UNI-SSI Ditolak! Tantangan GLMPK: Persidangan Beradu Bukti!

by -414 Views

Gugatan PMH terhadap PT. UNI dan PT. SSI Memasuki Fase Krusial

Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. UNI (Ultimate Noble Indonesia) dan PT. SSI (Silver Skyline Indonesia) yang diajukan oleh GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut kini memasuki fase krusial. Majelis Hakim PN Garut baru saja menolak eksepsi dari kedua perusahaan terkait kewenangan absolut dan relatif. Putusan Sela itu diumumkan secara resmi lewat e-Court pada Senin (22/12/2025). Langkah selanjutnya adalah persidangan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda bukti, yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026.

Perjuangan Panjang yang Diambil oleh Kuasa Hukum GLMPK

Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perjuangan ini telah berlangsung cukup panjang. Pihaknya sudah dua kali melayangkan gugatan. Yang pertama diprediksi akan kalah karena melibatkan pihak eksekutif sebagai tergugat 2 dan 3, yang seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

“Kami sudah memprediksi akan kekalahan yang pertama. Namun, karena gugatan itu kami lebih meyakini bahwa PT. SSI dan PT. UNI diduga kuat tidak memiliki dokumen yang kami perkarakan. Selain itu, sudah terjadi operasional yang dilakukan pihak perusahaan sebelum mendapatkan adendum dari Kemen LHK RI,” ujar Asep Muhidin, Rabu (24/12/2025).

Fokus Gugatan Kedua: Operasional Tanpa Adendum

Asep menjelaskan fokus gugatan kedua ini: kedua PMA (Perusahaan Modal Asing) itu nekat melakukan operasional sebelum memiliki adendum izin. “Jadi, yang kita gugat bukan produk adendumnya, tetapi operasional yang dilakukan pihak perusahaan sebelum ada adendum. Jadi pahami ya, sebelum ada adendum. Artinya, bukan produk pemerintah yang kami gugat, melainkan aktivitas perusahaan sebelum ada adendum,” ungkapnya.

Kenapa Adendum Wajib Dimiliki?

Asep menjelaskan bahwa adendum wajib dimiliki perusahaan selama beroperasi. Ia menyatakan bahwa perusahaan sempat mengklaim sudah punya izin lengkap. “Namun setelah dilakukan pengecekan ke website kementerian, izin perusahaan ini tidak ada,” terangnya. Belum lagi, PT. SSI (tergugat 2) pernah memberi pernyataan resmi ke media soal izin Amdal dari KLHK. “Statemen dan pengakuan boleh-boleh saja, namun ingat hal ini memiliki dampak hukum. Selama ini, pihak tergugat I dan tergugat II tidak pernah memperlihatkan dokumen Amdal dari KLHK sebagaimana klaim mereka kepada publik,” tegasnya.

Inti Gugatan: Operasional Tanpa Adendum dan Dampak Banjir

Inti dari gugatan ini adalah operasional tanpa adendum. Asep mengutip aturan tegas dalam Permen LHK Republik Indonesia No.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan / atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan.

Dia mengulangi agar tidak salah paham: tergugat I beraktivitas di objek tergugat II, tapi adendumnya belum ada. Asep memberikan contoh sederhana, “Logikanya kembali saya contohkan. Yang mengajukan perizinan atas nama Syakur, untuk memproduksi sepatu dengan lokasi di Kecamatan Cibatu. Namun, yang melakukan operasional adalah perusahaan atas nama Putri dengan memproduksi alas sepatu dengan lokasi yang sama yakni di Kecamatan Cibatu.” Artinya, dua subjek berbeda melakukan operasi di lokasi sama menggunakan izin berbeda. “Maka dari itu, kami mempertanyakan adendumnya mana, karena tergugat I melakukan aktivitas menggunakan perizinan tergugat II,” jelasnya.

Dampak nyata dari operasional ini adalah banjir yang membawa lumpur, tanah, dan batu dari kawasan perusahaan ke rumah warga. “Hal ini sudah diakui juga oleh Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Ahmad Sadeli bahwa di sekitar perusahaan telah terjadi banjir disertai material lumpur,” terangnya.

Pelanggaran UU Lingkungan yang Jelas

Tidak hanya PMH, kedua tergugat juga diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang yang menyebutkan (1) setiap usaha dan / atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal,” tukasnya.

Tambahannya, Pasal 4 ayat (2) wajibkan perubahan izin kalau ada modifikasi usaha. “Penjelasan detailnya ada pada ayat (3),” pungkas Asep.

Persidangan Menentukan Nasib Perusahaan Asing di Garut

Kini, semua mata tertuju ke sidang 8 Januari. Apakah bukti adendum muncul, atau kasus ini bakal menjadi pelajaran besar bagi perusahaan asing di Garut?

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.