Hak Politik di Balik Gelar

by -877 Views

Penjelasan Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154/PUU-XXIII/2025 kembali memperkuat bahwa syarat pendidikan minimal untuk calon presiden dan wakil presiden di Indonesia tetap berada pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, yang menuntut peningkatan syarat pendidikan menjadi minimal sarjana (S-1), ditolak oleh MK. Alasan utama dari penolakan ini adalah bahwa ranah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, bukan otoritas hakim konstitusi untuk mengubahnya.

Dalil Pemohon dan Jawaban MK

Pemohon berargumen bahwa dalam situasi tantangan bangsa yang kompleks, calon pemimpin harus memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi, minimal S-1. Ia juga membandingkan bahwa guru sekolah dasar saja diwajibkan memiliki ijazah S-1, sedangkan calon presiden hanya perlu SMA. Bagi pemohon, hal ini dinilai tidak logis.

Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan hukum bahwa syarat pendidikan termasuk dalam domain legislator. MK tidak bertugas membuat kebijakan baru, melainkan menjaga agar norma yang dibuat oleh lembaga legislatif tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam UUD 1945, Pasal 22E Ayat (6) menyatakan bahwa pengaturan penyelenggaraan pemilu diserahkan kepada undang-undang.

Norma Hukum yang Berlaku

Syarat pendidikan capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma serupa juga terdapat dalam beberapa pasal lain, seperti Pasal 182 huruf e UU Pemilu untuk calon anggota DPD, Pasal 240 Ayat (1) huruf e UU Pemilu untuk calon DPR/DPRD, serta Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pilkada untuk calon kepala daerah.

Permohonan pemohon untuk menafsirkan kembali norma tersebut menjadi minimal S-1 ditolak oleh MK karena dianggap tidak sesuai dengan tugasnya. MK hanya bertugas menguji apakah norma itu melanggar prinsip konstitusi, bukan menciptakan kebijakan baru.

Pertimbangan Hak Politik Warga Negara

MK juga mempertimbangkan hak politik warga negara. Jika syarat pendidikan dinaikkan menjadi S-1, maka jutaan warga negara yang tidak memiliki ijazah sarjana akan kehilangan hak untuk dicalonkan. Hak untuk dipilih merupakan hak asasi yang harus dihormati.

Dengan mempertahankan syarat SMA, peluang tetap terbuka luas. Mereka yang memiliki pendidikan tinggi bisa maju, tetapi mereka yang berijazah SMA juga tidak dilarang. MK menilai bahwa membatasi hak politik harus didasarkan pada alasan kuat, tanpa diskriminasi dan tanpa mengurangi inklusivitas demokrasi.

Preseden Putusan MK

Perkara 154/PUU-XXIII/2025 bukan kali pertama isu ini diuji. Sebelumnya, MK juga menolak permohonan serupa dalam Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan esensi permohonan sama dan menggunakan pertimbangan hukum yang sama.

Dengan begitu, MK membangun preseden bahwa syarat pendidikan minimal SMA untuk calon presiden tetap konstitusional. Konsistensi ini penting demi kepastian hukum. MK menegaskan bahwa menentukan batas minimal pendidikan adalah pilihan kebijakan politik, bukan tugasnya sebagai lembaga yudisial.

Kritik Terhadap Putusan MK

Meski dapat dipahami, putusan ini mendapat kritik dari sebagian kalangan. Ada pandangan bahwa MK terlalu defensif. Dengan berlindung pada open legal policy, MK seakan abai pada kebutuhan pemimpin berkapasitas intelektual tinggi di masa depan.

Selain itu, ada juga yang menilai bahwa standar untuk pemimpin nasional lebih rendah dari profesi lain, seperti guru SD yang diwajibkan memiliki ijazah S-1. Namun, MK menegaskan bahwa selama syarat pendidikan tidak melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, keadilan, non-diskriminasi, dan tidak sewenang-wenang, norma itu sah.

Implikasi dan Perspektif

Putusan MK Nomor 154 tersebut menunjukkan bahwa konstitusi memberi ruang luas bagi kedaulatan rakyat. Dengan syarat pendidikan minimal SMA, siapa pun berhak dicalonkan sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Apakah itu ideal? Tergantung perspektif. Bagi sebagian orang, ini menjaga inklusivitas. Bagi yang lain, ini melemahkan kualitas kepemimpinan.

Yang jelas, syarat pendidikan adalah urusan politik legislatif, bukan putusan yudisial. Jika ingin mengubahnya, jalannya ada di DPR dan pemerintah. Debat soal syarat pendidikan tidak berhenti di sini. Putusan MK hanyalah penanda bahwa kualitas pemimpin Indonesia sangat ditentukan bukan oleh ijazah, tetapi oleh proses politik yang sehat.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.