Harga Emas Antam Naik Tipis pada Hari Ini
Harga emas PT Antam di laman Logam Mulia mengalami kenaikan kecil pada hari ini, Kamis, 27 November 2025. Kenaikan ini sejalan dengan fluktuasi harga emas dunia yang sedang berlangsung. Harga emas Antam saat ini ditawarkan dengan harga Rp2.387.000 per gram.
Perubahan harga ini terjadi setelah emas Antam sebelumnya dijual dengan harga Rp2.378.000 per gram. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp9.000 per gram. Untuk pecahan terkecil, yaitu 0,5 gram, harga emas Antam mencapai Rp1.243.500.
Selain itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback untuk emas Antam saat ini mencapai Rp2.248.000 per gram. Hal ini menjadi informasi penting bagi para pemegang emas batangan yang ingin menjual kembali emas mereka.
Berikut daftar lengkap harga emas PT Antam di Logam Mulia pada Kamis, 27 November 2025:
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.243.500
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.387.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp4.714.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp7.046.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp11.710.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp23.365.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp58.287.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp116.495.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp232.912.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp582.015.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.163.820.000
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.327.600.000
Aturan Pajak dalam Pembelian dan Penjualan Emas
Pemenuhan aturan pajak sangat penting dalam transaksi emas batangan. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, transaksi penjualan emas juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan aset emas.
Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback
Untuk transaksi buyback emas ke PT Antam Tbk, jika nilai buyback lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5% jika kamu memiliki NPWP, dan 3% jika tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.
Dengan adanya aturan pajak ini, para pemegang emas batangan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena denda atau hukuman administratif. Selain itu, aturan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi emas.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





