Harga Emas Antam Naik Rp27.000 per Gram di Yogyakarta Hari Ini

by -230 Views

Pergerakan Harga Emas Antam di Yogyakarta Pada Tanggal 11 November 2025

Harga emas Antam di Yogyakarta pada hari ini, Selasa, 11 November 2025, mengalami kenaikan sebesar Rp27.000 per gram dibandingkan harga kemarin. Harga beli emas Antam saat ini berada pada posisi Rp2.360.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga meningkat sebesar Rp8.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, harga jual kembali emas Antam mencapai Rp2.225.000 per gram.

Berikut adalah rincian pergerakan harga beli dan harga jual emas Antam dari tanggal 6 hingga 11 November 2025:

Harga Beli

  • Selasa (11/11): Naik Rp27.000 menjadi Rp2.360.000 per gram
  • Senin (10/11): Naik Rp26.000 menjadi Rp2.333.000 per gram (sore)
  • Senin (10/11): Naik Rp8.000 menjadi Rp2.307.000 per gram (pagi)
  • Sabtu (08/11): Naik Rp3.000 menjadi Rp2.299.000 per gram
  • Jumat (07/11): Naik Rp7.000 menjadi Rp2.296.000 per gram
  • Kamis (06/11): Naik Rp27.000 menjadi Rp2.287.000 per gram

Harga Jual Kembali (Buyback)

  • Selasa (11/11): Rp2.225.000 per gram
  • Senin (10/11): Rp2.198.000 per gram (sore)
  • Senin (10/11): Rp2.172.000 per gram (pagi)
  • Sabtu (08/11): Rp2.164.000 per gram
  • Jumat (07/11): Rp2.161.000 per gram
  • Kamis (06/11): Rp2.152.000 per gram

Daftar Harga Dasar Pecahan Batangan Emas Antam

Berikut adalah rincian harga dasar pecahan batangan emas Antam per gram (belum dikenai pajak) pada hari Selasa, 11 November 2025 di Butik Emas LM – Yogyakarta:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.230.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.360.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.670.000
  • Harga emas 3 gram: Rp6.987.000
  • Harga emas 5 gram: Rp11.615.000
  • Harga emas 10 gram: Rp23.150.000
  • Harga emas 25 gram: Rp57.710.000
  • Harga emas 50 gram: Rp115.255.000
  • Harga emas 100 gram: Rp230.360.000
  • Harga emas 250 gram: Rp575.590.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.150.900.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.300.600.000

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi jual beli emas, akan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.