Hindari Sertifikat Tanah Ganda, Menteri ATR/BPN Ajak Warga Perbarui Data

by -51 Views

Masalah Sengketa Tanah di Indonesia

Sengketa tanah di Indonesia sering terjadi dan bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti tumpang tindih kepemilikan, sertifikat ganda, penguasaan tanah secara tidak sah, hingga maraknya mafia-mafia tanah. Hal ini menjadi isu yang cukup serius karena dapat memicu konflik antar warga maupun antara masyarakat dengan pemerintah.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, salah satu penyebab utama tumpang tindih sertifikat tanah adalah produk lama yang belum masuk ke dalam sistem digital pertanahan. Ia menjelaskan bahwa masalah ini sering terjadi karena data tanah yang ada masih dalam bentuk fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam database digital.

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong,” ujar Nusron.

Ia menambahkan bahwa ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan. Namun, jika data tersebut belum terupdate, maka kemungkinan besar akan terjadi tumpang tindih sertifikat.

Penyebab Tumpang Tindih Sertifikat

Tumpang tindih atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah umumnya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama. Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan belum sebaik saat ini. Akibatnya, jika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberi tahu, maka sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertipikat atau belum.

Nusron menyatakan bahwa hal ini bisa dicegah dengan melakukan pemuktahiran data tanah secara berkala. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.

Aplikasi Sentuh Tanahku

Sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian masyarakat dalam menjaga aset tanahnya, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bertujuan untuk mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.

Keberadaan aplikasi Sentuh Tanahku juga diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa lebih mudah memantau kondisi tanah mereka dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Peran Pemerintah Daerah

Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Menurutnya, hal ini penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” tegas Nusron.

Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah sengketa tanah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan yang ada.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.