Ibu dan Anak Dibebaskan Meski Rekayasa Pembunuhan Keponakan

by -175 Views

Kasus Pembunuhan Rifin: Dua Tersangka Bebas Setelah Hakim Menolak Bukti yang Ada

Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) baru-baru ini mengabulkan permohonan prapid atau gugatan dari dua tersangka kasus dugaan pembunuhan. Kedua tersangka tersebut adalah ibu dan anak bernama Juwita (58) dan Kevin (24). Mereka dituduh membunuh Rifin (23), keponakan Juwita, pada 27 April 2025 lalu.

Penyebab Pembebasan Tersangka

Hakim PN Lubukpakam, Adil Martogu Franky Simarmata, menyatakan bahwa Polresta Deliserdang belum memiliki bukti lengkap terkait penetapan tersangka Juwita dan Kevin. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua tersangka tersebut. Putusan ini mengejutkan pihak kepolisian, khususnya Ipda Dahles, yang menyampaikan rasa kecewa atas keputusan pengadilan.

“Capek kita, capek. Dikabulkan mereka (permohonannya),” ucap Dahles dengan nada kecewa. Meskipun begitu, pengacara tersangka menyambut baik putusan ini tetapi enggan berkomentar lebih lanjut karena ingin fokus pada proses administrasi pembebasan.

Tanggapan dari Pihak Polresta Deliserdang

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu berkas untuk pembebasan dua tersangka tersebut. “Iya benar (telah dikabulkan permohonan prapid tersangka). Kita tetap laksanakan putusan dan melakukan proses pengananan perkara kembali,” ujar Risqi Akbar.

Kronologi Kematian Rifin

Rifin ditemukan tewas di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Emplasmen, Kecamatan Beringin, Deli Serdang pada 27 April lalu. Saat ditemukan, kondisi mobil Rifin menunjukkan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak keluarga merasa curiga dengan luka jasad Rifin.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menyerahkan jasad Rifin untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan adanya bukti keterlibatan Juwita dan Kevin dalam kematian Rifin. Berdasarkan penyelidikan, Juwita dan Kevin bersama dengan korban dalam perjalanan. Mereka bersama karena masih ada ikatan saudara. Juwita merupakan bibi dari Rifin.

Pengakuan Keluarga Korban

Abang korban, Rudi Irawan (28), mengungkapkan bahwa pada 27 April 2025, ia menerima panggilan dari Juwita. Juwita menjelaskan bahwa sedang dalam perjalanan bersama Rifin dari Medan ke Perbaungan. Ia menyebut bahwa Rifin tewas ditabrak mobil L300.

Namun, anehnya, Juwita tidak membawa Rifin ke rumah sakit dan tidak melapor polisi, tetapi langsung memesan peti mati. “Terus dijelasin Rifin turun dari mobil dan buang air kecil baru ditabrak seperti mobil ukuran L 300 tidak berlampu. Disebut Rifin sudah nggak ada dan nggak perlu dibawa ke rumah sakit dan nggak perlu lapor polisi. Katanya dia sudah telpon Angsapura (tempat persemayaman),” bilang Rudi.

Dari situ, Rudi sudah curiga dengan gerak-gerik Juwita dan Kevin. Ia kemudian menghubungi saudaranya yang lain di Perbaungan dan mendapatkan fakta bahwa jasad Rifin penuh luka bekas benda tumpul dan sudah mengeras. Tidak ada koyak di baju korban.

Kecurigaan Semakin Kuat

Kecurigaan ini semakin kuat setelah mendapatkan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Rifin tidak meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi diduga menjadi korban pembunuhan. Meski demikian, putusan pengadilan membebaskan kedua tersangka karena kurangnya bukti yang meyakinkan.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.