Kadis ESDM Maluku: Penambangan Rakyat di Buru Harus Teratur dan Manual

by -247 Views

Penjelasan Resmi Kepala Dinas ESDM Maluku Terkait Pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, memberikan penjelasan resmi mengenai proses penataan dan pengoperasian pertambangan rakyat di Kabupaten Buru. Penjelasan ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi teknis kepada 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gren Sarah Hotel pada Jumat (12/12/2025).

Dalam acara tersebut, Dinas ESDM menyampaikan berbagai materi yang mencakup aspek teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan kawasan hutan, serta tata kelola koperasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh koperasi memahami kewajiban dan prosedur sebelum aktivitas tambang rakyat kembali dibuka secara resmi setelah Satgas menyelesaikan tugasnya pada 14 Desember mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa setelah tugas Satgas ini berakhir, kegiatan pertambangan yang sudah sesuai aturan dapat segera berjalan. Semua koperasi telah memiliki izin resmi dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Abdul Haris.

Pentingnya Koperasi dalam Menampung Masyarakat Tambang Tanpa Izin

Abdul Haris juga menyoroti pentingnya koperasi untuk menampung kembali masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai penambang tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak. Ia menjelaskan bahwa meskipun pengurus koperasi terbatas, anggota tidak terbatas. Oleh karena itu, ia meminta agar koperasi membuka ruang bagi penambang-penambang lama untuk menjadi anggota.

“Dengan begitu, mereka tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang legal,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa dengan sistem koperasi, setiap anggota akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Aturan Impera dan Penggunaan Alat Berat

Haris menjelaskan bahwa setiap koperasi yang beroperasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) wajib membayar Iuran Pertambangan Rakyat (Impera) sesuai aturan Kementerian ESDM. Ada tiga komponen dalam Impera, yaitu terkait wilayah, pengusahaan, dan pengelolaan lingkungan. Ia sudah meminta koperasi untuk mempelajari aturan ini agar memahami kewajiban mereka.

Selain itu, Haris kembali menegaskan aturan penting lainnya, yaitu seluruh aktivitas pertambangan rakyat di WPR wajib dilakukan secara manual tanpa alat berat seperti ekskavator. “Penambangan rakyat dilakukan secara manual. Pengolahan hasil tambang diperbolehkan dilakukan sebagaimana yang selama ini mereka lakukan, selama tetap berada dalam kawasan yang diizinkan,” katanya.

Persyaratan Dokumen dan Pemetaan Kembali Aktivitas Tambang

Setelah mendapatkan izin, setiap koperasi juga diwajibkan segera menyusun rencana penambangan. Dokumen ini menjadi penentu seberapa cepat kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan sesuai aturan. Dengan adanya rencana penambangan, pemerintah berharap pengelolaan tambang rakyat di Kabupaten Buru menjadi lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Peran Koperasi dalam Pengelolaan Tambang Rakyat

Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas ESDM berkomitmen untuk memastikan bahwa semua koperasi yang terlibat dalam pertambangan rakyat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dengan sosialisasi yang dilaksanakan, diharapkan para koperasi dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui sektor pertambangan yang legal dan berkelanjutan.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.