Pemkab Deli Serdang Pastikan Kantor Dinas Tidak Bisa Disita
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), yang dulu dikenal sebagai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tidak dapat disita. Penegasan ini dilakukan oleh Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution SH, menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang akan mengeksekusi kantor tersebut pada Senin, 6 Oktober 2025.
Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani oleh Ketua PN Lubuk Pakam pada 22 September 2025, dinilai tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum atau legal defect. “Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Inspektur dalam pernyataannya pada Minggu (5/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang milik negara (BMN) tidak boleh disita berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal ini secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH. “Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Akar Persoalan Utang Tahun Anggaran 2004
Akar dari isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam adalah adanya masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harganya Rp1.998.400.000. Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, sedangkan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deli Serdang.
Dalam surat Dinas SDABMBK Deli Serdang yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubuk Pakam, No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan bahwa termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu putusannya menyatakan bahwa tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harganya Rp1.998.400.000.
Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.
Keberatan atas Pelaksanaan Eksekusi
Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam, pada Senin, 6 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Deli Serdang tetap memperhatikan proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga keuangan daerah serta memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .







