Kapolda Jambi Minta Maaf Atas Penghalangan Jurnalis oleh Anggotanya

by -145 Views

Permintaan Maaf Kapolda Jambi atas Penghalangan Jurnalis

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penghalangan jurnalis yang dilakukan oleh anggota Bidhumas saat peliputan kunjungan Komisi III DPR pada 12 September 2025. Insiden ini terjadi ketika sejumlah wartawan berusaha melakukan wawancara cegat terhadap rombongan Komisi III DPR yang sedang berkunjung ke Polda Jambi.

Dalam pertemuan dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Kapolda menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai kesalahpahaman dari anggotanya dalam memahami arahannya. Pertemuan ini berlangsung di Rumah Kebangsaan Siginjai, Thehok, Kota Jambi, pada hari Selasa (11/11/2025).

Krisno menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada tiga wartawan yang menjadi korban serta seluruh pihak yang terkait. Ia menekankan bahwa baik dari kelembagaan Polda Jambi maupun secara pribadi, tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik. “Jelas sekarang, kalau rekan-rekan mau permintaan maaf saya, saya sampaikan, apa salahnya? saya minta maaf ke semua orang, ke anak saya juga saya minta maaf, ke masyarakat juga,” ujarnya.

Penjelasan dari Jurnalis Korban

Aryo Tondang, salah satu jurnalis yang menjadi korban penghalangan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena tim Bidhumas Polda Jambi belum memahami betul kerja-kerja jurnalistik. Meskipun sudah ada aturan dalam UU Pers, ia menilai bahwa jurnalis juga harus memahami dinamika dalam proses liputan.

“Kita wartawan juga tidak cengeng, Pak, jika sifatnya hanya gesekan biasa, kita maklumi,” kata Aryo. Namun, insiden yang terjadi pada September silam jelas merupakan bentuk penghalangan aparat terhadap jurnalis. Pelaku bahkan sampai menyeret dirinya menjauh dari rombongan narasumber di lokasi.

Ia berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik agar ke depannya tidak lagi terjadi insiden serupa.

Tuntutan dari AJI dan PFI Jambi

Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, mengapresiasi itikad baik Kapolda untuk menemui tim PFI dan AJI. Namun, ia kembali mengingatkan soal empat tuntutan para jurnalis. Dari empat poin tersebut, dua di antaranya terkait dengan Polda Jambi, yakni proses hukum bagi anggota yang melakukan penghalangan kerja jurnalis dan permintaan maaf Kapolda secara terbuka.

Irma menyebut bahwa peristiwa ini selayaknya menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polda Jambi untuk ke depannya lebih memahami kerja-kerja jurnalistik sehingga tidak lagi melakukan penghalangan.

Sementara itu, Ketua AJI Jambi Suwandy Wendy meminta Irjen Krisno meneken dokumen komitmen bersama antara Kepolisian Daerah (Polda) dan jajarannya dengan AJI Jambi dan PFI Jambi tentang perlindungan kerja jurnalistik di lingkup Polda Jambi.

“Dari tingkat Mapolda Jambi sampai level polsek-polsek, di area konflik dan unjuk rasa, kerja-kerja jurnalistik dapat dilindungi. Kita berharap secepatnya dokumen komitmen bersama ini bisa ditandatangani secara bersama-sama,” ujar Wendy.

Dampak pada Kebebasan Pers

Kendati demikian, kasus penghalangan jurnalis saat liputan telah menjadi catatan AJI Jambi di tahun ini. Tentu ini akan mempengaruhi survei indeks kebebasan pers (IKP) Jambi, yang tahun lalu melorot tajam dari peringkat 12 menjadi peringkat 32 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.