Karyawan Jakarta Gaji Rp6,2 Juta Nikmati Transportasi Gratis

by -399 Views

Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan pekerja swasta menikmati layanan transportasi umum secara gratis. Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dalam pasal 2, aturan tersebut menjelaskan bahwa layanan angkutan umum massal gratis mencakup beberapa sistem transportasi, yaitu:

  • Buss Rapid Trans (BRT) termasuk Transjabodetabek
  • Mass Rapid Trans (MRT)
  • Light Rapid Trans (LRT)

Selain itu, terdapat golongan masyarakat tertentu yang berhak mendapatkan layanan angkutan umum gratis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat 1, meliputi:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Penerima Bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak, penghuni rumah susun sederhana sewa, tim penggerak PKK dan kelompok PKK, PJLP serta pegawai ASN pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

Selanjutnya, ketentuan juga mencakup:

  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini
  • Penjaga rumah ibadah

Tidak hanya itu, aturan ini juga mencakup penduduk kabupaten administrasi Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasa Wisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu, serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai karyawan swasta yang bisa menikmati bebas biaya transportasi umum dimuat dalam Pasal 13. Menurut aturan tersebut, karyawan swasta harus memiliki gaji paling besar senilai 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini adalah Rp 5.396.760. Jika dikalikan dengan 1,15 kali, maka besaran gaji yang diperlukan agar pekerja swasta bisa menikmati transportasi massal gratis adalah sekitar Rp 6.206.274 juta.

Nantinya, badan usaha harus mengajukan layanan angkutan umum massal gratis untuk karyawannya. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Fotocopy kartu tanda penduduk provinsi DKI Jakarta
  • Surat keterangan aktif bekerja
  • Fotocopy kartu pekerja Jakarta
  • Surat keterangan penghasilan
  • Foto diri terbaru

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.