Kasus Penyalahgunaan Kuota Haji oleh Petugas Kemenag

by -426 Views

Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Proses penyidikan ini mencakup pemeriksaan para saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro perjalanan haji. Dalam pemeriksaan terbaru pada Rabu, 1 Oktober, penyidik KPK memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana sistem pembayaran dilakukan melalui user yang dipegang oleh asosiasi. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus ini.

Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain:
– Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur
– Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), M. Firman Taufik
– Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi
– Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata
– Direktur PT Diva Mabruro, H. Amaluddin
– Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Lutfhi Abdul Jabbar

Selain itu, KPK juga menemukan adanya indikasi penggunaan kuota petugas haji yang diduga disalahgunakan. Hal ini menunjukkan bahwa ada potensi pelanggaran yang lebih luas dalam proses penyelenggaraan haji khusus.

KPK mengimbau kepada semua pihak yang dipanggil untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Kewenangan KPK dalam penyidikan mencakup tindakan pencegahan ke luar negeri bagi pihak-pihak yang diperlukan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Awal Penyidikan dan Penemuan Kerugian Negara

Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tidak hanya itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Ini menunjukkan bahwa skala penyalahgunaan kuota haji cukup besar dan melibatkan banyak pihak.

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dalam pembagian tersebut, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi dasar bagi pihak-pihak yang terkait untuk mengevaluasi kembali sistem pembagian kuota haji agar lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.