Kemendagri Ajak Pemda Bangun Komitmen Bersama Perkuat Tata Kelola Kesehatan

by -219 Views

Kementerian Dalam Negeri Dorong Pemda Perkuat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab wajib pemerintahan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah terulangnya peristiwa penolakan pasien kritis yang berujung pada hilangnya nyawa di wilayah tertentu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan bahwa untuk mendorong komitmen tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah. SE yang dikeluarkan pada 10 Desember 2025 ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan Pemda melakukan penguatan terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan daerah. Selain itu, surat edaran ini menekankan kembali bahwa penanganan pasien kritis harus menjadi prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa pasien,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.

Berdasarkan ketentuan Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat. Hal ini penting untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan, serta dilarang menolak pasien atau mengutamakan urusan administratif yang menyebabkan penundaan pelayanan kesehatan.

“Di setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana disebutkan dalam poin SE tersebut.

Mahendra menekankan bahwa kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pemda

  • Memastikan operasional fasilitas layanan kesehatan selama liburan
  • Pemda harus memastikan bahwa rumah sakit dan puskesmas tetap beroperasi selama masa libur.
  • Penyediaan tenaga medis yang cukup untuk menangani kebutuhan pasien.

  • Menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan

  • Pemda perlu memastikan ketersediaan alat medis, obat-obatan, dan perlengkapan lainnya.
  • Menjaga kondisi bangunan dan fasilitas agar tetap layak digunakan.

  • Meningkatkan koordinasi antar instansi

  • Pemda harus bekerja sama dengan dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya.
  • Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja layanan kesehatan.

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat

  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam penggunaan layanan kesehatan.
  • Mengedukasi masyarakat untuk tidak menolak pasien kritis.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.