Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Jelaskan Hasil Penyerapan Aspirasi RKUHAP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kejelasan mengenai hasil penyerapan aspirasi terkait naskah revisi KUHAP. Surat permohonan klarifikasi dikirimkan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Iqbal Muharam, peneliti Institute for Criminal Justice Reform, menyatakan bahwa selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP, koalisi telah mengirimkan sejumlah rekomendasi. Namun, hingga kini belum ada jawaban atas masukan yang telah disampaikan. Iqbal mengungkapkan hal ini saat ditemui di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI pada hari yang sama.
Dalam surat tersebut, koalisi meminta DPR menjelaskan pertimbangan yang dilakukan serta merespons poin-poin masukan yang telah mereka kirimkan sebelumnya. Beberapa masukan yang dimaksud berkaitan dengan judicial scrutiny, termasuk koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh penyidik Polri dan TNI, syarat dan mekanisme upaya paksa, serta praperadilan.
Saffah Salisa, peneliti Indonesia Judicial Research Society, menilai bahwa naskah RUU KUHAP versi Juli 2025 masih belum memadai dalam mengakomodir judicial scrutiny. Langkah koalisi diambil karena masukan-masukan yang diberikan tidak direspons secara baik oleh DPR. “Kami bahkan ragu apakah pendapat kami benar-benar dipertimbangkan dalam penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP,” ujar Saffah.
Revisi KUHAP ini bertujuan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah berlaku selama sekitar 44 tahun. Revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Target penyelesaian revisi adalah akhir 2025 agar dapat diterapkan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku pada awal tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa jika pembahasan RUU KUHAP tidak rampung pada tahun ini, pemerintah terpaksa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHP baru. “Harapan saya, jangan sampai dikeluarkan Perppu,” ujar Yusril saat di Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 September 2025.
Penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sering kali menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap RUU KUHAP. Mereka menilai bahwa revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa, dan masih memiliki beberapa pasal bermasalah.
Isu-isu Utama dalam Revisi KUHAP
Beberapa isu utama yang menjadi perhatian masyarakat sipil dalam revisi KUHAP antara lain:
- Peningkatan pengawasan hukum: Diperlukan mekanisme yang lebih kuat untuk memastikan penyidikan dilakukan secara transparan dan adil.
- Partisipasi publik: Proses revisi harus melibatkan masyarakat luas agar hasilnya lebih representatif.
- Kecepatan proses: Revisi tidak boleh terburu-buru karena bisa berdampak pada kualitas undang-undang.
- Pasal-pasal bermasalah: Beberapa pasal dalam RUU KUHAP dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Tantangan dan Harapan
Meskipun tujuan revisi KUHAP adalah untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, tantangan tetap besar. Koalisi masyarakat sipil berharap DPR dapat lebih responsif terhadap masukan yang diberikan. Mereka juga berharap proses revisi dilakukan dengan transparansi dan partisipasi yang lebih luas.
Selain itu, masyarakat sipil menilai bahwa pengembangan KUHAP harus sejalan dengan perkembangan hukum internasional dan standar hak asasi manusia. Dengan demikian, revisi KUHAP tidak hanya sekadar perubahan formal, tetapi juga langkah penting dalam meningkatkan kualitas sistem hukum Indonesia.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .






