Komisi I DPRD Kotim Belum Jadwalkan Ulang RDP PT BSL, Masih Tunggu Jawaban Perusahaan

by -81 Views

Penundaan RDP dengan PT Bintang Sakti Lenggana

Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu respons dari pihak PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) sebelum menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha. Menurutnya, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari perusahaan terkait upaya koordinasi yang telah dilakukan DPRD.

Sebelumnya, RDP yang direncanakan untuk membahas isu pembukaan hutan di Kecamatan Antang Kalang oleh PT BSL justru dibatalkan karena ketidakhadiran pihak perusahaan. Dalam RDP sebelumnya, meskipun telah diundang secara resmi, tidak ada satu pun perwakilan PT BSL yang hadir.

Persyaratan RDP yang Harus Dipenuhi

Angga menyatakan bahwa salah satu syarat utama pelaksanaan RDP adalah kehadiran kedua belah pihak, yaitu DPRD dan pihak yang dipanggil. Tanpa kepastian kehadiran perusahaan, RDP dinilai tidak akan efektif. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin menggelar RDP yang kembali berujung tanpa hasil.

Oleh karena itu, Komisi I memilih menunggu kepastian dari pihak perusahaan sebelum menetapkan jadwal rapat lanjutan. “RDP itu harus dihadiri dua belah pihak. Kalau salah satunya tidak hadir, tentu tidak bisa menghasilkan apa-apa,” ujarnya.

Proses Pemanggilan dan Aturan yang Berlaku

Terkait kemungkinan perusahaan tetap tidak merespons hingga batas waktu tertentu, Angga menyebut bahwa Komisi I akan terlebih dahulu membahas langkah yang bisa diambil sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di DPRD. Ia menyebut terdapat ketentuan terkait pemanggilan pihak perusahaan dalam forum resmi DPRD.

Salah satunya menyangkut jumlah panggilan yang dapat dilakukan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan. “Kalau memang aturannya mengharuskan dipanggil kembali, tentu akan kita panggil lagi. Tapi semua itu ada aturannya, tidak bisa serta-merta,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemanggilan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur agar setiap langkah DPRD memiliki dasar hukum yang kuat.

Ruang Lingkup Kerja Komisi I

Dalam konteks RDP PT BSL, Angga menyebut Komisi I bergerak sesuai dengan kewenangan bidangnya. Komisi I, kata dia, memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan organisasi. “Di Komisi I itu ada dua bidang, yakni bidang pemerintahan dan bidang organisasi. Jadi pembahasan ini memang masuk dalam kewenangan kami,” ujarnya.

Komitmen DPRD dalam Mengawal Isu Masyarakat

Angga juga menegaskan bahwa DPRD Kotim tetap berkomitmen mengawal persoalan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk isu yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan dampaknya. Menurutnya, DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa mendengar penjelasan langsung dari pihak perusahaan yang bersangkutan.

“Kami ingin semua pihak didengar. Itu prinsip kami di DPRD,” tegasnya. Ia berharap, PT BSL dapat segera memberikan respons agar RDP bisa digelar dan persoalan yang berkembang di masyarakat mendapat kejelasan.

“Kami berharap perusahaan kooperatif, sehingga rapat bisa dilaksanakan dan ada titik terang,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kotim masih menunggu jawaban resmi dari PT BSL terkait kesiapan mereka menghadiri RDP lanjutan yang akan digelar Komisi I DPRD Kotim.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.