Misteri Pemeriksaan Gus Yaqut oleh KPK dalam Kasus Korupsi Haji

by -378 Views

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji



Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa (16/12), dengan durasi yang cukup lama, yaitu lebih dari delapan jam. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB dan keluar sekitar pukul 20.17 WIB.

Usai mengikuti pemeriksaan, Yaqut tidak memberikan keterangan terkait materi yang dibahas selama proses tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa ia telah memberikan informasi yang ia ketahui kepada penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya.

Yaqut juga menolak menjawab pertanyaan awak media tentang substansi kasus yang sedang ditangani KPK. Ia meminta agar para jurnalis bertanya langsung kepada penyidik. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” tambahnya.

Setelah itu, Yaqut meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam. Ia tampak tidak banyak berkomentar mengenai situasi yang sedang dialaminya.

Penyidik KPK Mendalami Aliran Uang dari PIHK ke Kemenag



Dalam pemeriksaan ini, KPK menanyakan Yaqut terkait dugaan aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami hal ini untuk memastikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga menanyakan hasil temuan mereka di Arab Saudi. KPK sempat melakukan kunjungan ke negara tersebut untuk mengecek dampak dari pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan. Budi menambahkan bahwa semua penemuan tersebut akan menjadi bahan dalam perhitungan kerugian negara.

“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi. “Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini.”

Kasus Kuota Haji 2024: Awal Perkara

Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mengetahui informasi tersebut kemudian menghubungi Kemenag untuk membahas pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, ada dugaan rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan antara haji khusus dan reguler secara merata, yaitu 50%-50%.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK ini dengan rapat sebelumnya.

Dugaan Setoran dari Travel Haji ke Kemenag

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel haji yang mendapat kuota tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya ini bergantung pada ukuran dan kapasitas travel haji tersebut.

Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut bahwa aliran uang ini diterima oleh para pejabat hingga tingkat pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Langkah KPK dalam Penyidikan

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, serta rumah di Depok yang diduga sebagai kediaman Gus Alex.

KPK juga turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan oleh pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.