Momen Peringatan Hari Anti Kekerasan, LP3BH Manokwari Minta APH Tuntaskan Dua Kasus Ini

by -265 Views

Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Tanah Papua

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang jatuh setiap tanggal 25 November menjadi momen penting untuk menunjukkan kembali komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan perempuan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Tanah Papua. Hal ini disampaikan oleh Yan Cristian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Menurutnya, dua kasus utama yang melibatkan perempuan harus mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di tingkat internasional bermula dari peristiwa tragis yang dialami oleh Mirabel bersaudara dalam perjuangan mereka menentang rezim diktator Rafael Trujillo di Republik Dominika pada tanggal 25 November 1960. Dalam resolusi PBB No.54/134, peringatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan fakta bahwa perempuan di seluruh dunia sering menjadi korban pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau bentuk kekerasan lainnya.

Warinussy menyampaikan Dirgahayu Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tingkat Internasional yang ke-65 Tahun, 25 November 2025. Sebagai salah satu advokat dan pembela hak asasi manusia (HRD) di Tanah Papua, ia memberikan contoh dua kasus penting yang memerlukan tindakan segera.

Kasus Pertama: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Sekda

Kasus pertama adalah dugaan pelecehan seksual dan atau dugaan tindak pidana cabul yang dialami oleh seorang anak remaja usia 18 tahun. Diduga pelakunya adalah seorang oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat. Menurut amanat Pasal 293 dan 294 KUH Pidana Indonesia, perbuatan tersebut dapat dipidana. Bahkan, di dalam KUHP Indonesia No.1 Tahun 2023 yang akan sah berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, perbuatan seperti ini terancam pidana.

Kasus Kedua: Kematian Ibu Hamil dan Calon Bayi

Kasus kedua adalah kematian sia-sia seorang ibu hamil bersama calon bayinya, yaitu Ibu Irene Sokoy, yang baru saja terjadi di Provinsi Papua. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran HAM yang melanggar amanat UUD 1945 dan Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Oleh karena itu, perbuatan ini bisa dituntut sebagai pelanggaran HAM dan dihukum. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya adalah para media dan pimpinan manajemen rumah sakit yang nyata telah tidak melakukan tindakan untuk menghindarkan Ibu Sokoy dari kematian sia-sia.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Warinussy berharap, peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tingkat Internasional Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam memastikan tidak berulangnya tindak pelanggaran HAM yang sama terhadap pasien hamil di seluruh Tanah Papua bersama calon bayi mereka.

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak boleh dihindari, tetapi mesti menjadi sarana koreksi sekaligus mendidik Negara dan Rumah Sakit di seluruh Tanah Papua agar tidak lagi menolak memberi pelayanan pertama bagi para Ibu hamil.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.