Pegawai Bank BUMN Ditahan Usai Tarik Pinjaman Tanpa Izin Nasabah

by -283 Views

Penahanan Seorang Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi

SEMARANG, 1News.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menahan seorang perempuan berinisial TPN, yang merupakan pegawai salah satu bank BUMN Cabang Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas perbankan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam praktik penarikan pinjaman dan pembebanan dana nasabah tanpa persetujuan. Penahanan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025.

Diduga Memanfaatkan Celah Sistem

TPN yang bekerja sebagai Petugas Operasional Kredit (POK) diduga memanfaatkan celah sistem untuk menarik pinjaman nasabah secara tidak sah. Ia juga diduga mendebet rekening simpanan nasabah tanpa izin sepanjang tahun 2024.

Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara pada bank BUMN Cabang Kutoarjo mencapai Rp 4.253.280.000. Penyidik disebut telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan TPN sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

TPN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak penyalahgunaan kewenangan di sektor perbankan, terutama yang dapat merusak kepercayaan publik.

Proses Penahanan

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas II A Semarang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan mencegah kemungkinan tindakan yang bisa mengganggu penyidikan.

Langkah-langkah yang Diambil oleh Kejaksaan

Berikut beberapa langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani kasus ini:

  • Penyelidikan intensif: Tim penyidik melakukan penyelidikan intensif terhadap semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TPN.
  • Pengumpulan bukti: Alat bukti yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan TPN sebagai tersangka.
  • Pemrosesan hukum: Tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan.

Komentar dari Pejabat Kejaksaan

Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting dalam upaya memerangi korupsi di sektor perbankan. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindak tegas, tanpa memandang posisi atau jabatan pelaku.

Reaksi Masyarakat

Masyarakat sekitar Kutoarjo dan wilayah lainnya mengecam tindakan TPN yang dianggap merugikan nasabah dan membahayakan kepercayaan terhadap sistem perbankan. Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pengendalian internal di sektor perbankan. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.