Perdebatan Mengenai Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Polemik terkait usulan pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI), Soeharto, kembali memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Usulan ini pertama kali diajukan oleh Kementerian Sosial dan masuk dalam daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar tersebut.
Rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto kembali mencuat sekitar Maret 2025. Saat itu, rencana tersebut dikemukakan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau lebih dikenal dengan Gus Ipul. Ia menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.
“Semangat Presiden sekarang ini adalah semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, dan semangat persatuan,” kata Gus Ipul dalam pernyataannya. Menurutnya, proses seleksi dan pengajuan calon pahlawan nasional harus melalui mekanisme berjenjang dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat.
Selain itu, anggota TP2GP terdiri dari staf ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional. Proses ini juga memerlukan tanda tangan Bupati atau Gubernur sebelum dapat diajukan ke Kementerian Sosial.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengungkapkan bahwa sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025. Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sedangkan enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.
Gus Ipul optimistis bahwa nama Pahlawan Nasional yang baru akan diumumkan secara resmi sebelum memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2025. Kementerian Sosial tahun ini memberikan berkas usulan sebanyak 40 nama untuk menjadi pahlawan nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Sebagian besar nama tersebut merupakan hasil pembahasan dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ia memastikan bahwa proses penetapan calon pahlawan nasional dilakukan melalui mekanisme seleksi berlapis dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat hingga tim ahli tingkat pusat. “Ya nanti itu menyesuaikan Dewan Gelar ya untuk punya kesempatan lapor kepada Presiden,” ujarnya.
Partai Golkar Usulkan Nama Soeharto ke Prabowo
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional. Ia menilai Soeharto memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara, antara lain dalam membangun kedaulatan pangan dan energi, menekan inflasi tinggi, serta membawa Indonesia dikenal sebagai salah satu kekuatan ekonomi di Asia pada masa itu.
Sebagai tokoh pendiri dan pembina Partai Golkar yang memimpin Indonesia lebih dari tiga dekade, Bahlil mengatakan Soeharto telah memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan nasional. “Saya pikir sudah sangat layak, pantas, dan sudah saatnya untuk kemudian pemerintah bisa memberikan sebagai gelar Pahlawan Nasional,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bahlil mengatakan Presiden Prabowo menerima aspirasi Partai Golkar terkait usulan tersebut dan menyatakan akan mempertimbangkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penolakan terhadap Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq, menolak rencana penetapan gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto. Menurutnya, jika gelar tersebut tetap diberikan, maka sama saja mengkhianati cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Soeharto, menurutnya, lekat dengan pelanggaran HAM, penyelewengan kekuasaan, dan militeristik. “Soeharto bukan nominasi yang tepat. Secara historis, dia adalah bagian dari otoritarianisme masa lalu yang mengkhianati cita-cita kemerdekaan,” katanya.
Peneliti PVRI, Alva Maldini, menyoroti usulan nama yang mendapatkan gelar pahlawan di mana dari 40 nama, 10 di antaranya berlatar belakang militer, 11 memiliki latar belakang elite agama, dan 19 lainnya dari berbagai latar. Ia menilai hal ini berkaitan erat dengan kepentingan politik antara para elite untuk memberikan gelar pahlawan.
Selain itu, Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi, menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan. “Jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum,” ujarnya.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





