Pemilik Toko dan Warga Situbondo Tangkap Penjual Emas Palsu

by -363 Views

Penangkapan Pelaku Penipuan Emas Palsu di Situbondo

Di tengah kota Situbondo, sebuah peristiwa menarik terjadi yang melibatkan seorang pelaku penipuan emas palsu. Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengalami kerugian akibat tindakan tidak terpuji tersebut.

Penangkapan Pelaku

Polres Situbondo Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang oknum penjual emas palsu. Pelaku dengan inisial MJ (48) merupakan warga Desa Bujuran, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso. Ia kini ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. Dari hasil pemeriksaan, MJ mengakui bahwa ia mendapatkan emas palsu tersebut dari seseorang berinisial H yang masih dalam pengejaran.

Awal Kasus

Kasus ini bermula pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika seorang perempuan berinisial IR (27), yang merupakan suruhan MJ, datang ke lapak milik korban di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. IR menjual perhiasan emas seberat 10 gram dengan harga Rp15 juta.

Setelah transaksi, korban melakukan pengecekan terhadap emas tersebut dan menemukan bahwa logam itu ternyata adalah emas palsu. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu (2/11/2025), IR kembali datang untuk menjual perhiasan emas lainnya.

Namun, pemilik toko tidak mau tertipu lagi. Perempuan tersebut langsung ditangkap oleh warga setempat. Korban yang sudah curiga langsung mengamankannya bersama warga sekitar. Setelah diinterogasi, IR mengaku mendapat perhiasan tersebut dari MJ yang menunggu di rumah kontrakannya.

Tindakan Petugas

Petugas kepolisian bersama warga kemudian mendatangi rumah kontrakan IR dan mengamankan MJ tanpa perlawanan. Saat diperiksa, MJ mengaku mendapatkan emas palsu itu dari seseorang di Kabupaten Jember.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat perhiasan yang diduga emas palsu dengan total berat lebih dari 40 gram, satu unit Hp, serta sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ancaman Hukuman

Pelaku MJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penipuan tidak akan dibiarkan begitu saja oleh pihak berwajib.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan penipuan yang bisa terjadi kapan saja. Selain itu, pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.