Penekanan Gibran: Papua Bukan Tempat Pengasingan

by -220 Views

Peran Wakil Presiden dalam Pembangunan Papua

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa Papua bukanlah tempat pengasingan atau pembuangan. Ia menekankan bahwa Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan terus mendapatkan perhatian pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Gibran saat bertemu dengan sejumlah tokoh adat dan masyarakat Papua di Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (4/11/2025).

Gibran menyampaikan bahwa ia sering mendengar narasi yang menyebut dirinya diasingkan ke Papua. Namun, ia membantah hal tersebut. “Papua itu bukan daerah pembuangan. Papua adalah bagian dari NKRI dan harus diberikan perhatian khusus,” tegasnya.

Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap Papua adalah pembentukan dua lembaga yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan otonomi khusus di wilayah tersebut. Kedua lembaga tersebut adalah Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Menurut Gibran, kedua lembaga ini akan mengawal pembangunan di Bumi Cendrawasih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. “Saya yakin Pak Gubernur dan orang-orang yang ada di sana adalah orang-orang terpilih yang mengerti masalah di Papua. Saya yakin nanti akan ada terobosan dan inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat Papua,” ujarnya.

Tugas Wakil Presiden dalam Pembangunan Papua

Dalam UU Otsus Papua, Wakil Presiden ditunjuk sebagai ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal ini diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.

Badan khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

Wakil Presiden sebagai Ketua

Beberapa anggota yang terdiri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.

Selain itu, dalam Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua disebutkan bahwa:

* Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

Berdasarkan Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wakil Presiden memiliki tugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, serta pembangunan di wilayah Papua. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.

Peran Penting dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat

Gibran juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat Papua. Ia berharap melalui kebijakan dan program yang dijalankan, masyarakat bisa merasakan manfaat langsung dari pembangunan yang dilakukan.

“Kami akan terus berupaya agar semua pihak bisa bekerja sama dalam membangun Papua yang lebih baik. Kami ingin Papua tidak hanya menjadi bagian dari NKRI, tetapi juga menjadi daerah yang sejahtera dan mandiri,” ujarnya.

Dengan tugas yang diemban, Wakil Presiden Gibran berkomitmen untuk terus memberikan perhatian khusus kepada Papua, sehingga wilayah ini dapat berkembang secara merata dan berkelanjutan.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.