Peran DPRD DKI Jakarta dalam Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz hadir dalam sebuah talkshow yang bertema “Urgensi Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dalam Upaya Mewujudkan Jakarta Sebagai Kota Global”. Acara ini diselenggarakan di Ruang MH Thamrin, Graha Ali Sadikin, Balaikota DKI Jakarta, pada Senin (3/11).
Kehadiran Thamrin dan Aziz menunjukkan dukungan penuh DPRD terhadap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperbarui kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Menurut Thamrin, DPRD siap mengawal proses revisi Perda tersebut dengan target pengesahan pada tahun 2026.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih kuat. “Revisi Perda ini penting dan harus segera digolkan,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberhasilan Pelaksanaan Perda
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Perda tersebut. Seluruh perangkat daerah harus bekerja sama untuk menciptakan Jakarta yang ramah anak dan aman bagi perempuan. Thamrin menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam hal ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Iin Mutmainnah juga menyampaikan pendapat yang senada. Ia menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 merupakan bagian dari rencana pembentukan dua Perda baru, yaitu tentang Perlindungan Perempuan serta Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Keduanya akan memperkuat kebijakan Jakarta menuju kota global yang ramah perempuan dan anak,” jelas Iin.
Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam Memperbarui Kebijakan
Sugih Ilman, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta, hadir mewakili Asisten Kesejahteraan Rakyat. Sugih menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta komitmen memperbarui kebijakan agar relevan dengan tantangan kekerasan di era digital.
“Perda ini akan menjadi dasar penguatan kelembagaan, layanan terpadu, dan SDM dalam pencegahan serta penanganan kekerasan,” ujar Sugih.
Narasumber Utama dalam Talkshow
Talkshow ini menghadirkan empat narasumber utama. Pertama adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah. Kedua, Koordinator Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Suraya Ramli. Ketiga, Ketua Program Studi Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia Dr. Margaretha Hanita. Keempat, Tenaga Ahli Penyusun Raperda Dr. Harla Sara Octarra.
Partisipasi Berbagai Pihak dalam Acara
Selain para narasumber, acara ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Gubernur Bidang Keumatan dan Keagamaan Nung Mahmada. Hadir pula unsur pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan lembaga masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian yang luas terhadap isu perlindungan perempuan dan anak di Jakarta.
Tujuan dan Langkah Mendatang
Tujuan utama dari revisi Perda ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Jakarta. Dengan adanya peraturan yang lebih kuat dan kolaborasi yang baik antar sektor, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.
Proses revisi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan kekerasan yang semakin kompleks. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, harapan besar terhadap keberhasilan revisi Perda ini sangat tinggi.
📲 Ikuti terus berita kami di Google News .





