PNS Golongan Ini Siap Terima Gaji Rp 3,2 Juta Mulai 1 Januari 2026

by -114 Views

Pengumuman Gaji PNS Tahun 2026: Golongan IV Akan Terima Mulai Rp3,2 Juta

Menjelang tahun baru, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dapat bersiap-siap karena gaji akan kembali dicairkan tepat pada 1 Januari 2026. Kabar gembira ini disertai dengan detail menarik, yaitu adanya golongan tertentu yang akan menerima gaji bulanan dengan besaran mulai dari Rp3,2 juta.

Pertanyaan yang muncul adalah, golongan PNS manakah yang berhak mendapatkan gaji awal sebesar Rp3,2 juta ini? Untuk menjawabnya, perlu diketahui bahwa besaran gaji PNS saat ini telah diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sesuai PP tersebut, berikut rentang nominal gaji PNS setiap golongannya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dari data tersebut, terlihat bahwa PNS Golongan I akan menerima gaji mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Sedangkan untuk PNS Golongan II, rentang gajinya dimulai dari Rp2,1 juta hingga menyentuh angka Rp4,1 juta.

Sementara itu, PNS Golongan III memiliki rentang yang lebih tinggi, yakni dari Rp2,7 juta hingga mencapai Rp5,1 juta. Adapun PNS Golongan IV berada pada puncak skala gaji. Rentang gaji untuk golongan ini ditetapkan mulai dari Rp3,2 juta dan dapat mencapai nominal tertinggi hingga Rp6,3 juta.

Dengan demikian, kini semakin jelas bahwa PNS yang akan menerima gaji dengan nominal awal mulai dari Rp3,2 juta adalah mereka yang termasuk dalam Golongan IV. Dengan begitu, golongan ini dapat bersiap menerima gaji dengan nominal yang lebih besar dibandingkan golongan lainnya.

Kabar ini menjadi informasi penting bagi seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia, terutama bagi yang berada di Golongan IV. Mereka bisa merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan lebih baik mengingat besaran gaji yang diterima akan meningkat signifikan pada tahun 2026. Selain itu, pengumuman ini juga memberikan harapan bagi semua PNS bahwa pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan dan penghargaan terhadap kinerja mereka.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.