Polisi Bongkar Kronologi Penangkapan Oktovianus Suni Saat Miras Bersama Tetangga di TTS

by -267 Views

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sasi

Pada bulan September 2025, terjadi kasus pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sasi. Seorang terduga pelaku bernama Oktovianus Suni alias Vian diduga melakukan tindakan tersebut dengan mencuri barang elektronik, termasuk wireless speaker. Kasus ini akhirnya berujung pada penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres TTU.

Identifikasi dan Penangkapan Terduga Pelaku

Penangkapan terduga pelaku Oktovianus Suni dilakukan pada 1 November 2025 di Desa Pusu, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saat itu, ia sedang mengonsumsi minuman keras bersama tetangganya. Tim Resmob Polres TTU menangkapnya tanpa perlawanan. Menurut informasi yang diperoleh, keberadaan terduga pelaku diketahui melalui laporan warga setempat.

Setelah mengetahui lokasi terduga pelaku, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi tersebut. Dalam proses penggrebekan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat ditangkap. Setelah ditangkap, ia dibawa ke rumah mertuanya, yang sebelumnya menjadi tempat persembunyiannya setelah melakukan aksi pencurian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil curian. Barang-barang tersebut diduga berasal dari SDN Sasi. Proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres TTU setelah menerima laporan pengaduan tentang adanya dugaan pencurian.

Kronologi kejadian dimulai ketika teman guru dari pelapor, Algorius Tefa, bernama Karmelinda Monteiro melihat pintu ruangan sekolah dalam keadaan terbuka. Ia kemudian memberitahu pelapor untuk datang ke tempat kejadian. Ketika tiba di lokasi, pelapor melihat bahwa beberapa barang inventaris sekolah, termasuk wireless speaker, telah hilang.

Latar Belakang Kasus

Menurut IPDA Markus Wilco Mitang, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, pihak Satreskrim Polres TTU melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelapor kemudian mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Terduga pelaku, Oktovianus Suni, merupakan warga Peboko, RT/RW; 014/004, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/305/IX/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, terduga pelaku diduga menggasak barang elektronik di SDN Sasi pada bulan September 2025 lalu.

Proses Penyelidikan dan Identifikasi

Setelah dilaksanakan pencarian dan proses identifikasi keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob kemudian berhasil menemukan dan menangkapnya. Proses penangkapan ini menunjukkan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat dalam menangani kasus pencurian.

Kesimpulan

Penangkapan terduga pelaku pencurian di SDN Sasi menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan koordinasi yang baik antara petugas dan warga, kasus ini dapat diselesaikan secara efektif. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.