Polisi Jatim Tangkap Perampok Bersenjata Minimarket

by -561 Views

Penangkapan Dua Tersangka Perampok Minimarket di Jawa Timur

Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi perampokan di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur. Para pelaku diketahui membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dua orang telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami telah mengamankan dua tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 November 2025.

Polisi telah mengidentifikasi empat lokasi kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh komplotan ini. Keempat TKP tersebut berada di wilayah Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Masing-masing lokasi tersebut memiliki laporan polisi yang berbeda, menunjukkan bahwa para pelaku melakukan aksinya secara terencana dan berulang.

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, salah satunya berinisial SD alias Ameng, berusia 43 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sementara itu, tersangka lainnya adalah HK, 34 tahun, yang berasal dari Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran, yaitu I dan T, belum dapat diidentifikasi secara lengkap.

Selama proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kemampuan Tersangka Merakit Senjata Api

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa salah satu tersangka memiliki kemampuan merakit senjata api secara autodidak. Namun, senjata api rakitan jenis pen gun yang digunakan oleh pelaku telah dibuang oleh tersangka.

Menurut Jumhur, tersangka ini merupakan penjahat kambuhan atau residivis dengan total pengalaman empat kali keluar masuk lapas. “Senjata pen gun tersebut dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar secara autodidak dari rekan-rekannya sesama narapidana,” jelas Jumhur.

Latar Belakang Kelompok Perampok

Kelompok perampok ini dikenal sebagai kelompok asal Jawa Barat. Anggota kelompok tersebut berasal dari wilayah Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor. Selain melakukan aksi di Jawa Timur, kelompok ini juga diketahui melakukan dua aksi serupa di Rembang, Jawa Tengah, tepatnya di wilayah Lasem.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima oleh tersangka adalah 15 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku sangat serius dan memerlukan penanganan hukum yang tegas.

Penangkapan ini menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti, diharapkan dapat mengurangi risiko aksi kejahatan serupa di masa depan.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.