Polisi Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi Riau-Sumbar yang Dikendalikan Napi di Lapas

by -497 Views

Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Riau dan Sumatera Barat

Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua pria terkait peredaran narkoba jenis sabu. Kedua tersangka tersebut berinisial RMN (25) dan AMCS (31). Mereka ditangkap dalam dua lokasi berbeda, yaitu di Riau dan Sumatera Barat.

Menurut Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita. Informasi tersebut mengarah pada seorang kurir pembawa sabu yang sedang menumpang sebuah mobil travel yang melintasi Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar.

Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui bahwa mobil tersebut mengangkut sabu. Tim langsung melakukan pengejaran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan.

Saat digeledah, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, petugas menemukan sabu seberat 298 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil. RMN mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Pekanbaru dan akan diantarkan ke Sumbar.

“RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumbar untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui, karena masih akan menunggu petunjuk dari pengendali,” sebut Kombes Putu.

Berdasarkan pengakuan RMN, ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta rupiah, namun baru menerima uang sebesar Rp3 juta rupiah. RMN sendiri mengaku ini adalah kali kedua ia mengantar sabu ke Sumbar.

Proses pengembangan pun berlanjut hingga ke titik pengantaran sabu di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R yang berada di Lapas untuk mengabarkan posisinya. R lantas meminta kurir penjemput, yakni AMCS untuk mengambil barang haram yang dibawa RMN.

Sesuai kesepakatan, RMN menunggu di pinggir Jalan Lintas Padang Muko. Ketika AMCS tiba di lokasi, petugas langsung membekuknya dan mengamankan barang bukti.

Tersangka Diperintah Oleh Napi dari Lapas

Saat diinterogasi, terungkap bahwa AMCS juga diperintah oleh R yang berada di Lapas untuk mengambil sabu itu. “R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan di Lokasi Berbeda

Penangkapan terhadap RMN dan AMCS dilakukan di dua lokasi yang berbeda. RMN ditangkap saat sedang membawa sabu dari Pekanbaru menuju Sumbar. Sementara itu, AMCS ditangkap setelah menerima perintah dari R yang berada di Lapas.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja sama yang baik antara tim operasional dan pihak lapas dalam memerangi peredaran narkoba. Selain itu, penangkapan ini juga menjadi bentuk kepedulian aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan Sumatera Barat.


📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.