Polisi Tetap Tilang Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Ini Dasar Hukumnya

by -258 Views

Waspada, Polisi Tetap Bisa Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Banyak pemilik kendaraan bermotor mengira bahwa polisi tidak berhak melakukan penilangan terhadap kendaraan yang pajaknya mati. Namun, fakta sebenarnya menunjukkan bahwa polisi tetap memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraannya.

Meskipun telah digelar pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia, masih banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajibannya. Karena itu, kepolisian akan menindak tegas, termasuk melakukan penilangan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak.

Proses penilangan pada saat digelarnya razia merupakan tugas polisi untuk melaksanakan penegakan hukum. Sementara itu, soal pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Menurut informasi dari laman tribratanews.polri.go.id, hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Jika masalah pajak, polisi tidak berhak menilang. Bahkan jika pembayar pajak telat dan kena razia di jalan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.

Jika semua surat lengkap dan tidak ada masalah, maka tidak bisa ditilang. Dasar hukum tilang yang dilakukan polisi seperti dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) menjelaskan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, yaitu membayar pajak kendaraan setiap tahun dan perlima tahun, maka surat-surat kendaraannya tidak sah. Dasar hukum tilang yang dilakukan polisi adalah pada aspek keabsahan atau legalitas STNK, bukan pada pajak mati.

Apabila dokumen kendaraan itu mati, berarti STNK tidak diregistrasi ulang. Artinya STNK itu tidak berlaku dalam arti mati dan bisa ditilang oleh polisi lalu lintas. Polisi menilang STNK yang mati atau telat bayar pajak kendaraan, bukan menilang pajak.

Bukti bayar pajak itu hanya kertas biasa, sedangkan STNK yang disahkan setiap tahun merupakan dokumen negara. Mengacu pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012, lebih spesifik mengatur mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 37 ayat (2 dan 3) menjelaskan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Ayat 2 menyebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ayat 3 menyebutkan bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dalam praktiknya, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di masing-masing daerah. Hal ini dipertegas dalam pasal 106 ayat (5) UU No. 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Tanda Coba kendaraan bermotor
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Bukti lulus Uji Berkala dan/atau
  • Tanda Bukti Lain yang Sah

Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf (a) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Berdasarkan peraturan UU No. 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012, itulah yang menjadi landasan hukum polisi untuk menilang. Tilang yang dilakukan anggota polisi sejatinya bukan karena pengendara belum bayar pajak kendaraan bermotor, tetapi karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

Oleh karena lembar STNK disimpan menjadi satu dengan Surat Ketetapan pajak (SKPD) pajak kendaraan bermotor (PKB), maka sering kali terkesan di pikiran pengendara kendaraan bermotor bahwa alasan penilangan adalah karena pengendara belum melunasi pajak kendaraan, padahal tidak demikian.

📲 Ikuti terus berita kami di Google News .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.